MBAY, FLORESPOS.net-Kabupaten Nagekeo memiliki Lahan Baku Sawah seluas 7,72 hektare. Namun hingga saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maupun Sawah Dilindungi.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang digelar di Aula Kelimutu, Kantor Wilayah BPN NTT, Selasa (12/5/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Mochamad Sauki, S.H., M.H., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo Drs. Imanuel Ndun, hadir langsung dalam rapat tersebut.
Rakor dipimpin Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, A. Ptnh, S.H., CRMP. Hadir juga seluruh Bupati dan Wakil Bupati se-NTT, Kepala Dinas PUPR dan Pertanian Provinsi dan Kabupaten, serta jajaran BPN se-NTT.
Rakor digelar untuk mempercepat penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan, serta menyediakan data pertanahan yang akurat.
Pemerintah menargetkan penetapan LSD pada 17 provinsi, termasuk NTT, paling lambat 30 Juni 2026.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo Mochamad Sauki menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Nagekeo untuk menyusun regulasi dan peta LSD sesuai target nasional.
“Perlindungan lahan sawah sangat penting sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Kami akan mendorong percepatan penyusunan peraturan daerah agar lahan sawah di Nagekeo terlindungi,” ujarnya.
Sekda Nagekeo Imanuel Ndun menambahkan, pemerintah daerah siap bersinergi dengan BPN dalam penyusunan data dan kebijakan agar alih fungsi lahan sawah dapat dikendalikan sesuai aturan. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










