MAUMERE, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Sikka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan Stevania Trisanti Noni sapaan karib Noni, siswi SMP MBC Ohe yang menjadi korban pembunuhan.
Warga Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang ini ditemukan meninggal dunia oleh keluarga korban di Kali Watuwogat, Desa Rubit setelah sebelumnya sempat datang ke rumah pelaku untuk mengambil gitarnya yang dipinjam pelaku, kakak kelasnya.
“Pelaku ini anak di bawah umur tapi perbuatannya lebih dari orang dewasa. Lalu dia berlindung dengan aturan di bawah umur. Anak ini sudah melakukan kejahatan setara dengan orang dewasa,” sebut Stef Say anggota DPRD Sikka saat RDP, Jumat (27/3/2026).
Stef mengaku melihat ada pembelokan kasus dan ini terjadi diman ada satu hal para saksi ini seharusnya bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka karena mereka turut serta melakukan kejahatan ini.
Ia mengatakan kasus pembunuhan ini begitu rapih sehingga meminta Polres Sikka jangan terburu buru melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Sikka tetapi harus lengkapi dengan bukti baru yang disampaikan keluarga.
“Seluruh tempat persinggahan pelaku pasti ada oknum-oknum yang turut serta membelokan dan mengaburkan kasus ini,” ungkapnya.
Felik Segon menilai polisi mengambil sikap yang sangat janggal saat keluarga melaporkan kasus kehilangan anaknya sehingga harusnya ada tindakan tegas kepada oknum Polsek Kewapante.
Ia mengatakan, soal rambut yang dijelaskan polisi itu salah sebab yang dipertanyakan rambutnya hilang karena apa, hilangnya kemana.
Dirinya menegaskan kasus ini merupakan pembunuhan berencana sebab saat keluarga korban datang mencari anaknya ke rumah pelaku, di sana ada 4 orang dewasa di rumah tersebut.
“Kepada keluarga disampaikan bahwa korban sudah pulang sambil membawa durian. Menjadi konyol kalau pelaku tidak mengaku terus polisi hanya pasrah,” ucapnya.
Felik menyarankan sebaiknya direkomendasikan agar kasusnya ditangani Polda NTT dan berharap agar rekonstruksi wajib terjadi di TKP sesuai permintaan keluarga korban.
Kenapa demikian, supaya polisi kata dia, bisa mengetahui sendiri bagaimana kejadian sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Yosef Don Bosco mengakui dirinya sudah bertemu dengan pihak sekolah SMP MBC Ohe dan berbicara dengan para guru serta menanyakan mengenai korban dan pelaku.
Bosco mengatakan, para guru menyampaikan bahwa kedua siswa ini merupakan pribadi yang baik dan ia meyakini tidak mungkin pelakunya adalah anak usia 16 tahun yang notabene merupakan kaka kelas korban di sekolah tersebut.
“Saya yakin Polres Sikka mampu menangani kasus ini,hanya perlu ada kemauan atau tidak. Ini adalah pesugihan dan siapa yang melakukan?.Tidak mungkin pelakunya anak kecil,” sebutnya.
Bosco meminta agar siapa saja yang berperan dalam kasus ini merupakan orang-orang yang turut serta menghilangkan barang bukti.
Ia mengakui awalnya sangat percaya dengan Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Sikka namun dalam perjalanan dirinya sangat meragukan kinerja Polres Sikka.
“Saya minta agar kasusnya ditangani Mabes Polri dan dilaporkan ke Kompolnas. Kita rekomendasikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendampingi saksi dan korban,” pintanya.
Kasat Reskrim Polres Sikka yang hadir saat RDP memberikan penjelasan terkait apa yang disampaikan anggota dewan, pihak keluarga, perwakilan 10 suku dari Omanduru dan PMKRI Cabang Maumere.
Iptu Reinhard Dionisius Siga katakan,tadi pagi, Jumat (27/3/2026) pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sikka terkait pelaksanaan rekonstruksi dan masih menunggu hingga Senin (30/3/2026) staf kejaksaan masuk kantor.
“Terkait apakah ada pelaku lain, kami sudah memeriksa sopir yang membawa pelaku untuk membuat ritual adat. Baju korban, anak pelaku katakan sudah dibuang ke kali,” terangnya.
Reinhard menambahkan,bapak dan kakek pelaku juga sudah ditetapkan menjadi tersangka karena menghilangkan barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan.
Lanjutnya, kakek pelaku dan bapaknya pun sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 278 terkait perintangan penyidikan.
Penyidik juga sudah meminta psikiater memeriksa pelaku anak berusia 16 tahun dan disebutkan bahwa apa yang dilakukan tersebut secara spontan dan takut apa yang dilakukan diketahui banyak orang.
“Telepon genggam korban kami masib berusaha untuk mencari dan kami sudah meminta bantuan Telkom untuk membuka percakapan. Apa yang disampaikan menjadi masukan bagi kami dan mendorong penyidikan kasus ini menjadi transparan,” ucapnya.
Reinhard juga menyampaikan terkadang keterangan tersangka tidak dipakai untuk menetapkannya menjadi tersangka tetapi keterangan dari para saksi yang diperiksa.
Ia juga mengatakan Polda NTT sudah melakukan asistensi terhadap kasus ini dan mengaku bertanggungjawab penuh terhadap penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah yang diterima. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










