Apabila hal-hal tersebut di atas sudah kuat maka pihaknya mencoba membuka akses kepada semua anggota Kopdit Sangosay yang ingin menjadi anggota Kopmen untuk dibuka seluas-luasnya.
Saat ini pihaknya belum membuka pada masyarakat umum untuk menjadi anggota karena perlu melakukan proses pembenahan dan pembelajaran secara internal.
Kehadiran Kopmen jangan dianggap sebagai upaya mematikan usaha anggota atau masyarakat pada umumnya namun sebetulnya berupaya untuk menjalapi kebutuhan anggota melalui aspirasi mereka pada Rapat Anggota Tahunan Kopdit Sangosay.
“Sekali lagi permodalan berasal dari anggota bukan dari Kopdit Sangosay,” tambahnya.
Aspek hukum seperti legalitas terpisah dengan Kopdit Sangosay namun diinisiasi oleh Kopdit Sangosay.
Kopmen S2T merupakan wadah pendukung Kopdit Sangosay yang bergerak di usaha simpan pinjam.
Sekretaris Kopmen S2T, Yohanes Eustaqius Babo pada kesempatan tersebut menjelaskan Kopmen Sangosay Sampai Tujuan memiliki legalitas yakni keputusan menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU -0068441.AH.01.29 tahun 2025.
Ketua Pengurus Kopdit Sangosay Petrus E.Y. Ngilo Rato yang ditemui di kediamannya mengatakan, kehadiran Kopmen SST untuk menindaklanjuti aspirasi anggota Kopdit Sangosay yang selalu disampaikan pada momen RAT bahwa Sangosay harus bergerak di sektor riil.
Pihaknya menanggapi saran itu dengan mendirikan Kopmen yang juga sebenarnya menunjukkan teladan kepada anggota bahwa Kopdit Sangosay selain bergerak di sektor simpan pinjam namun juga bergerak di sektor riil yaitu dengan menghadirkan Kopmen.
“Kopmen Star awal tidak menggunakan uang anggota Kopdit Sangosay. Sahamnya terdiri dari para pendiri awal seperti para pengurus, pengawas, penasihat dan manajemen Kopdit Sangosay,” jelasnya.
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









