“Kami juga telah menyiapkan petugas jasa pengantar atau pembawa barang hingga ruang tunggu yang dikenakan tarif sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh pihak bandara, selain itu, tersedia juga layanan portir hingga tempat check in dengan besaran tarif yang sesuai dengan hasil kesepakatan antara pengguna dan penyedia layanan, serta tidak disertai unsur paksaan maupun ancaman,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menyampaikan apresiasi atas kesiapan yang telah dilakukan oleh pihak Bandara Internasional El Tari Kupang.
“Antisipasi yang telah dilaksanakan oleh Bandara El Tari Kupang merupakan langkah konkret dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas di masa arus mudik lebaran ini,” ujarnya.
Max menegaskan bahwa Ombudsman memiliki komitmen kuat untuk terus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang aman, dan berkeadilan terutama di masa arus mudik lebaran ini.
“Kami akan terus memastikan bahwa setiap warga negara yang melakukan perjalanan mudik dan menggunakan layanan penerbangan dapat memperoleh haknya secara utuh, dilayani dengan hormat, dijamin keselamatannya, serta mendapatkan bantuan apabila mengalami kesulitan melalui ruang komunikasi yang telah disediakan,” tegasnya.
Adapun Pihak manajemen Bandara Internasional El Tari Kupang juga telah menyediakan layanan pengaduan dan informasi.
Apabila masyarakat mengalami kendala atau menemukan indikasi pungutan liar dalam mengakses layanan penerbangan, dapat segera melaporkannya ke petugas pengawasan di lokasi, melalui Posko ANGLEB yang tersedia atau dengan menghubungi call center 172.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui situs resmi bandara, media sosial Instagram @eltariairport.
Jika masih mengalami kendala lain masyarakat dapat menghubungi Perwakilan Ombudsman RI NTT melalui telepon/WhatsApp di nomor 0811-245-3737, atau melalui media sosial resmi Ombudsman RI NTT. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










