ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende telah memastikan bahwa seluruh lapak dan bangunan yang berada di kawasan sempadan Pantai Ndao, Kecamatan Ende Utara akan ditertibkan dan dibongkar setelah lebaran.
Kawasan ini akan ditatah oleh pemerintah sesuai dengan fungsinya yaitu kawasan sempadan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah abrasi pantai.
Kepastian penertiban lapak di kawasan itu disepakati bersama oleh pemerintah dan pedagang saat pertemuan di Aula Garuda lantai 2 Kantor Bupati Ende, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan ini dipandu oleh PJ Sekda Ende, Gabriel Dala dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Ende, Dr Domi Mere, para pimpinan OPD terkait, masyarakat atau pedagang yang selama ini menempati area sepanjang pantai Ndao, PMKRI dan IMM Cabang Ende.
Pada pertemuan tersebut para pedagang sudah menerima kebijakan dari pemerintah tapi mengharapakan agar pemerintah memberikan tempat bagi mereka untuk berjualan atau menjalani usahanya di tempat yang nyaman.
Sebelumnya beberapa pedagang masih menyampaikan harapan kembali lagi ke kawasan tersebut setelah penataan oleh pemerintah.
Namun pemerintah melalui Dinas PU memberikan jawaban tegas bahwa setelah dilakukan penataan kawasan itu dikembalikan ke fungsinya sebagai sempadan maka tidak bangunan atau aktivitas lain di zona ini.
Pemerintah menyampaikan tetap mencari solusi yang terbaik kepada masyarakat atau pedagang yang selama ini sudah berjualan di area tersebut.
Solusi untuk pedagang yang selama ini berjualan di Sempadan Ndao yaitu relokasi ke terminal Ndao dan dua pasar dalam kota.
Para pedagang kaki lima akan diarahkan masuk berjualan di terminal Ndao dan pedagang ikan akan ditempatkan di pasar Mbongawani atau pasar Potulando.
Wakil Bupati Ende, Dr Domi Mere usai pertemuan tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa pemerintah telah mencari solusi untuk menempati masyarakat atau pedagang sebagai dampak dari penertiban kawasan tersebut.
Untuk masyarakat yang berusaha di bidang penunjang terminal direlokasi ke terminal Ndao. Pemerintah dan masyarakat akan melakukan penataan bersama dibawah kordinasi OPD terkait.
Untuk pedagang ikan akan direlokasi ke pasar Mbongawani dan Potulando. Dinas Perdagangan akan mendata dan menempati para pedagang ikan dari Ndao di dua pasar tersebut.
Meski demikian, kata Wabup Domi Mere, ada usulan dari masyarakat bahwa mereka tetap berjualan ikan di kawasan Ndao memanfaatkan tanah kosong milik warga tepatnya di kampung Ndao.
Terkait dengan usulan tersebut, Kata Wabup Domi Mere, dari sisi pemerintah sepanjang tidak melanggar sempadan pantai dan lokasinya diluar maka bisa dibicarakan dengan pemilik tanah.
“Kalau lokasi itu ada di luar sempadan maka silakan dibicarakan dengan tuan tanah dan pemerintah setempat baik lurah maupun camat”.
Pada pertemuan ini pemerintah sudah mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Namun penertiban dan penataan tersebut harus dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan aturan untuk mengembalikan fungsi kawasan sempadan.
“Kita harus melakukan penertiban dan penataan karena bangunan sudah masuk di lokasi pantai. Kita harus cegah, jangan tunggu terjadi”.
Pemerintah akan melakukan penertiban dan pembongkaran setelah ramadhan. Namun sebelum dibongkar, pemerintah mengimbau agar warga melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Ini kan masih suasana bulan ramadhan maka kita tunggu keputusan dari bapak bupati soal waktunya tetapi tidak dalam situasi bulan ramadhan,” kata Wabup Ende.
Pada pertemuan tersebut pemerintah melalui Dinas PU, Bidang Penataan Ruang juga menyampaikan proses dan tahapan pendekatan yang dilakukan dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Pendekatan dan sosialisasi telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Saat itu pemerintah telah meminta masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di sempadan Pantai Ndao.
Namun pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan tidak diikuti dengan tindakan penertiban dan penataan maka masyarakat tetap memanfaatkan sempadan Ndao untuk berjualan atau membuka usaha.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










