ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende melalui Satpol PP, Bapenda, Pemerintah Kecamatan Ende Tengah dan Pemerintah Kelurahan Kelimutu akhirnya membuka dua warung yang disegel sementara selama sepekan.
Pelepasan segel dilakukan pada Senin (9/3/2026) siang oleh Sekretaris Satpol PP Ende, Ibrahim, Camat Ende Tengah, Yovan Pasa bersama pemilik warung.
Dua warung tersebut adalah RM Bagindo di jalan Kelimutu Ende dan RM Bakso Solo di jalan Masjid Raya.
Untuk diketahui penyegelan dua rumah makan yang terbilang ramai dikunjungi konsumen karena menolak pemasangan alat perekam transaksi atau Tapping Box untuk penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% oleh pemerintah daerah.
Segel sementara tersebut kini dibuka karena kedua pemilik warung telah menyatakan sikap menerima dan memasang alat perekam Tapping Box untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Pernyataan bersedia memasang Tapping Box telah dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh Kabid Kapasitas dan SDM Satpol PP Ende, Chris Nggala sebelum pelepasan segel.
Tanggapan dan Harapan Pemilik Warung
Pemilik RM Bagindo, Ngasrul Chaniago mengatakan bahwa pihaknya bersyukur karena usahanya kembali dibuka.
Namun ia berharap kebijakan seperti ini tidak tebang pilih tapi harus diterapkan untuk semua untuk keadilan dan mendorong peningkatan PAD.
“Kalau hanya 31 saja maka itu sangat kecil untuk dukung PAD. Kami harap bisa dipasang di semua warung untuk peningkatan pendapatan daerah”.
Sunarko, pemilik RM Basko Solo mengatakan pihaknya berterimakasih karena sudah diizinkan kembali beraktivitas.
Ia juga menepis isu yang beredar bahwa RM Solo Baru tak pernah membayar pajak. Kata Sunarko rumah makannya taat pajak atau membayar pajak setiap bulan.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










