MAUMERE, FLORESPOS.net-Berdasarkan perkembangan fakta dan kronologi yang beredar di ruang publik, Orinbao Law Office sebagai Kuasa Hukum Keluarga Korban STN, bersama Forkoma PMKRI Maumere dalam kapasitas advokasi dan pengawalan hukum, menyampaikan sikap serta dorongan hukum.
Dalam konferensi pers di Maumere, Senin (9/3/2026) kuasa hukum keluarga korban, anak STN yang juga selaku mitra kerja UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan berbagai hal.
“Pertama, kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Sikka atas langkah awal dalam mengungkap kasus kematian anak STN,” ujar Ryo sapaan Rudolfus P. M. Nggala selaku kuasa hukum korban STN, Senin (9/3/2026) membacakan rilis.
Kuasa hukum korban STN selain Ryo, juga terdiri dari Viktor Nekur,San Fransisco Sondy dan Rikardus Trofinus Tola.
Mereka mengatakan,upaya penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan merupakan langkah penting dalam menjawab keresahan publik serta harapan keluarga korban akan hadirnya keadilan.
Kedua, dengan memperhatikan kronologi peristiwa, kondisi korban, serta sejumlah fakta yang berkembang, pihaknya memandang bahwa perkara ini patut didalami secara lebih serius.
“Sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan, dengan kemungkinan penerapan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas kuasa hukum korban, anak STN.
Hal ini sebut Ryo dan tim kuasa hukum, “sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” sebut Ryo membacakan rilis kuasa hukum korban STN.
Ryo menyebutkan kuasa hukum korban STN menegaskan, pendalaman terhadap aspek ini menjadi penting agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh, termasuk kemungkinan adanya perencanaan, persiapan, atau keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Ketiga, kuasa hukum korban mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, baik dalam bentuk turut serta, membantu, maupun mengetahui tetapi tidak melaporkan terjadinya tindak pidana.
Dikatakan, dalam konteks hukum pidana nasional, setiap orang yang dengan sengaja membantu, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Oleh karena itu, kami menilai penting bagi penyidik untuk memeriksa secara komprehensif seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian pada rentang waktu Jumat malam hingga Sabtu pagi,“ sebut Ryo.
Pemeriksaan kata Ryo dan kuasa hukum korban STN, termasuk juga kepada anggota keluarga yang berada di rumah pada saat peristiwa diduga terjadi.
Pendalaman ini diperlukan sebut kuasa hukum untuk memastikan apakah terdapat tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Misalnya dalam bentu tidak melaporkan adanya tindak pidana, menyembunyikan pelaku, atau menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Keempat, kami mendorong agar Polres Sikka melakukan gelar perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel, sehingga seluruh konstruksi perkara dapat diuji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pengembangan pasal dan penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup,” sebut Ryo.
Kelima, kata Ryo. kuasa hukum korban, anak STN menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam rangkaian tindak pidana ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai tingkat keterlibatannya.
Baik sebagai pelaku utama, pelaku bersama, pihak yang membantu, maupun pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
Disebutkan, sebagai kuasa hukum keluarga korban, fokus utama mereka adalah mencari keadilan bagi anak korban STN serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip equality before the law.
“Kami percaya bahwa Polres Sikka memiliki komitmen dan kapasitas untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang, sehingga publik dapat mengetahui secara jelas siapa saja yang terlibat serta bagaimana peran masing masing pihak dalam peristiwa tersebut,” ungkap mereka.
Ryo menambahkan, kuasa hukum keluarga korban STN juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan bermartabat, serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar.
Mereka mengatakan, dukungan publik yang konstruktif sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Pada akhirnya, harapan kita semua sederhana: kebenaran terungkap secara utuh, keadilan ditegakkan, dan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum secara proporsional,” ungkap kuasa hukum korban, anak STN. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










