ENDE, FLORESPOS.net-Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa tak ada ruang bagi pemakai dan pengedar narkoba di wilayah ini. Pihaknya akan memberantas tuntas jaringan pengedar dan pemakai yang menggunakan barang haram ini.
“Tidak ruang bagi pengguna dan pemakai di wilayah hukum Polres Ende. Kita akan sikat,” tegas Kapolres Ende saat konferensi dengan wartawan terkait pengungkapan satu kasus narkoba, kasus pencabulan dan pencurian yang digelar di lobi Reskrim, Senin (9/3/2026) siang.
Kapolres mengatakan jika dilihat dari data kasus, wilayah Ende hanya daerah transit bukan ruang peredaran barang haram ini namun pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat.
Dikatakan Kapolres Ende pada tahun 2026 pihaknya sudah mengungkap satu kasus narkoba. Kasus tersebut terungkap pada 5 Februari 2026 lalu.
Polisi menangkap seorang pria berusia 39 tahun insial IN Alias dosen depan Indomaret Ende Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu.
IN ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ende atas tindak pidana penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu. Saat ditangkap, petugas mengamankan berbagai barang bukti seperti narkoba dan barang lainnya.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.
Pelaku berinisial IN adalah warga RT 004, RW 002. Kelurahan Kota Raja, Ende Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IN Alias Dosen mengakui bahwa barang tersebut berupa narkotika jenis shabu adalah miliknya yang didapatkannya dari Jawa.
Pelaku atau tersangka saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk proses hukum selanjutnya. Tindakan yang telah dilakukan oleh polisi yaitu melakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya positif.
Penyidik juga telah menguji barang bukti di laboratorium Bali dan mengirimkan berkas perkara ke JPU pada 23 Februari 2026 lalu.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 609 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 dan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










