AKBP Yudhi Franata Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba di Ende - FloresPos Net

AKBP Yudhi Franata Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba di Ende

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa tak ada ruang bagi pemakai dan pengedar narkoba di wilayah ini. Pihaknya akan memberantas tuntas jaringan pengedar dan pemakai yang menggunakan barang haram ini.

“Tidak ruang bagi pengguna dan pemakai di wilayah hukum Polres Ende. Kita akan sikat,” tegas Kapolres Ende saat konferensi dengan wartawan terkait pengungkapan satu kasus narkoba, kasus pencabulan dan pencurian yang digelar di lobi Reskrim, Senin (9/3/2026) siang.

Kapolres mengatakan jika dilihat dari data kasus, wilayah Ende hanya daerah transit bukan ruang peredaran barang haram ini namun pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat.

Dikatakan Kapolres Ende pada tahun 2026 pihaknya sudah mengungkap satu kasus narkoba. Kasus tersebut terungkap pada 5 Februari 2026 lalu.

Baca Juga :  Atasi Masalah Sampah DLH Ende Butuh Puluhan Kontainer

Polisi menangkap seorang pria berusia 39 tahun insial IN Alias dosen depan Indomaret Ende Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu.

IN ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ende atas tindak pidana penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu. Saat ditangkap, petugas mengamankan berbagai barang bukti seperti narkoba dan barang lainnya.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.

Pelaku berinisial IN adalah warga RT 004, RW 002. Kelurahan Kota Raja, Ende Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IN Alias Dosen mengakui bahwa barang tersebut berupa narkotika jenis shabu adalah miliknya yang didapatkannya dari Jawa.

Baca Juga :  Ini Pembagian Grup Turnamen Askab Ende Cup U23

Pelaku atau tersangka saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk proses hukum selanjutnya. Tindakan yang telah dilakukan oleh polisi yaitu melakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya positif.

Penyidik juga telah menguji barang bukti di laboratorium Bali dan mengirimkan berkas perkara ke JPU pada 23 Februari 2026 lalu.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 609 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 dan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende
Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat
BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga
Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:12 WITA

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:55 WITA

Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WITA

BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Berita Terbaru

Nusa Bunga

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:12 WITA