AKBP Yudhi Franata Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba di Ende - FloresPos Net

AKBP Yudhi Franata Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba di Ende

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa tak ada ruang bagi pemakai dan pengedar narkoba di wilayah ini. Pihaknya akan memberantas tuntas jaringan pengedar dan pemakai yang menggunakan barang haram ini.

“Tidak ruang bagi pengguna dan pemakai di wilayah hukum Polres Ende. Kita akan sikat,” tegas Kapolres Ende saat konferensi dengan wartawan terkait pengungkapan satu kasus narkoba, kasus pencabulan dan pencurian yang digelar di lobi Reskrim, Senin (9/3/2026) siang.

Kapolres mengatakan jika dilihat dari data kasus, wilayah Ende hanya daerah transit bukan ruang peredaran barang haram ini namun pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat.

Dikatakan Kapolres Ende pada tahun 2026 pihaknya sudah mengungkap satu kasus narkoba. Kasus tersebut terungkap pada 5 Februari 2026 lalu.

Baca Juga :  BPBD Ende Turun ke Lokasi Bencana, Data Kerusakan Rumah dan Berikan Logistik

Polisi menangkap seorang pria berusia 39 tahun insial IN Alias dosen depan Indomaret Ende Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu.

IN ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ende atas tindak pidana penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu. Saat ditangkap, petugas mengamankan berbagai barang bukti seperti narkoba dan barang lainnya.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.

Pelaku berinisial IN adalah warga RT 004, RW 002. Kelurahan Kota Raja, Ende Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IN Alias Dosen mengakui bahwa barang tersebut berupa narkotika jenis shabu adalah miliknya yang didapatkannya dari Jawa.

Baca Juga :  Pelatih PSN Ngada, Kletus Gabhe: Tidak Menyerah Ketika Kami Kalah

Pelaku atau tersangka saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk proses hukum selanjutnya. Tindakan yang telah dilakukan oleh polisi yaitu melakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya positif.

Penyidik juga telah menguji barang bukti di laboratorium Bali dan mengirimkan berkas perkara ke JPU pada 23 Februari 2026 lalu.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 609 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 dan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dua Hari Lagi Tanggap Darurat Fase Kedua Berakhir, Ratusan Warga Nioniba Masih Bertahan di Posko Pengungsi
Kuasa Hukum Mayella da Cunha Minta Pengaduan Kliennya Bisa Segera Diproses Polres Sikka
Putri Pariwisata Indonesia Bawa Paket Sembako dari Butik Levico untuk Mama-Mama di Ende
Bencana Erupsi Lewotobi dan Gempa Tegaskan Urgensi Bandara Mbay sebagai Simpul Konektivitas Flores
Kemensos Salurkan Santunan Bagi 47 Korban Gempa Flores di Sikka
9 Puskesmas di Sikka Masih Layani Pasien di Tenda Darurat
Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal
BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:16 WITA

Dua Hari Lagi Tanggap Darurat Fase Kedua Berakhir, Ratusan Warga Nioniba Masih Bertahan di Posko Pengungsi

Kamis, 10 September 2026 - 19:22 WITA

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Minta Pengaduan Kliennya Bisa Segera Diproses Polres Sikka

Kamis, 10 September 2026 - 16:47 WITA

Putri Pariwisata Indonesia Bawa Paket Sembako dari Butik Levico untuk Mama-Mama di Ende

Kamis, 10 September 2026 - 16:09 WITA

Bencana Erupsi Lewotobi dan Gempa Tegaskan Urgensi Bandara Mbay sebagai Simpul Konektivitas Flores

Kamis, 10 September 2026 - 15:46 WITA

9 Puskesmas di Sikka Masih Layani Pasien di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Pius Jemadu, S.Fil.

Opini

Solidaritas yang Terluka di Tengah Bencana Gempa Flores

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:11 WITA