AKBP Yudhi Franata Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba di Ende - FloresPos Net

AKBP Yudhi Franata Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba di Ende

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa tak ada ruang bagi pemakai dan pengedar narkoba di wilayah ini. Pihaknya akan memberantas tuntas jaringan pengedar dan pemakai yang menggunakan barang haram ini.

“Tidak ruang bagi pengguna dan pemakai di wilayah hukum Polres Ende. Kita akan sikat,” tegas Kapolres Ende saat konferensi dengan wartawan terkait pengungkapan satu kasus narkoba, kasus pencabulan dan pencurian yang digelar di lobi Reskrim, Senin (9/3/2026) siang.

Kapolres mengatakan jika dilihat dari data kasus, wilayah Ende hanya daerah transit bukan ruang peredaran barang haram ini namun pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat.

Dikatakan Kapolres Ende pada tahun 2026 pihaknya sudah mengungkap satu kasus narkoba. Kasus tersebut terungkap pada 5 Februari 2026 lalu.

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Penggagas dan Penulis Launching Buku Biografi Pahlawan Herman Fernandez di Larantuka

Polisi menangkap seorang pria berusia 39 tahun insial IN Alias dosen depan Indomaret Ende Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu.

IN ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ende atas tindak pidana penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu. Saat ditangkap, petugas mengamankan berbagai barang bukti seperti narkoba dan barang lainnya.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.

Pelaku berinisial IN adalah warga RT 004, RW 002. Kelurahan Kota Raja, Ende Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IN Alias Dosen mengakui bahwa barang tersebut berupa narkotika jenis shabu adalah miliknya yang didapatkannya dari Jawa.

Baca Juga :  Manggarai Punya Catatan Sejarah Ikut Berjuang Melawan Penjajah

Pelaku atau tersangka saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk proses hukum selanjutnya. Tindakan yang telah dilakukan oleh polisi yaitu melakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya positif.

Penyidik juga telah menguji barang bukti di laboratorium Bali dan mengirimkan berkas perkara ke JPU pada 23 Februari 2026 lalu.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 609 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 dan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati: Saya Tidak Ada Hubungan dengan Akun Palsu, Tidak Bagus Wartawan Diserang
Setelah Pertemuan Tertutup Soal Sempadan Ndao, Ini Kata Pedagang dan Bupati Ende
Erosi Solidaritas Merusak Kemajuan Kehidupan Berkoperasi
Bangunan Sekolah Rusak Ringan Akibat Gempa, Kadis PKO Flotim: Upayakan KBM Tetap Berjalan
Kosmas Lawa Bagho Target Kopdit Serviam Tumbuh di Era Persaingan
RAT Koperasi Sinar Harapan Malapedho, Tinus Madha Terpilih Kembali Jadi Ketua Pengurus
Wabup Ende Apresiasi Komitmen Kopdit Serviam Perkuat Ekonomi Masyarakat
Sepuluh SMP di Ende Ikut Turnamen Mini Soccer Sanvin Cup 2026
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:58 WITA

Bupati: Saya Tidak Ada Hubungan dengan Akun Palsu, Tidak Bagus Wartawan Diserang

Selasa, 14 April 2026 - 16:20 WITA

Setelah Pertemuan Tertutup Soal Sempadan Ndao, Ini Kata Pedagang dan Bupati Ende

Senin, 13 April 2026 - 20:44 WITA

Erosi Solidaritas Merusak Kemajuan Kehidupan Berkoperasi

Senin, 13 April 2026 - 13:16 WITA

Kosmas Lawa Bagho Target Kopdit Serviam Tumbuh di Era Persaingan

Senin, 13 April 2026 - 10:06 WITA

RAT Koperasi Sinar Harapan Malapedho, Tinus Madha Terpilih Kembali Jadi Ketua Pengurus

Berita Terbaru

Opini

Doa, Etika Publik dan Harapan Perdamaian

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:26 WITA

Opini

Kondisi Fiskal Flores Timur dan Euforia Pencinta Sepak Bola

Selasa, 14 Apr 2026 - 09:35 WITA

Nusa Bunga

Erosi Solidaritas Merusak Kemajuan Kehidupan Berkoperasi

Senin, 13 Apr 2026 - 20:44 WITA