LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, KSOP perlu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dengan memastikan penerbitan SPB, memperhatikan kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai Perda yang berlaku, khusus destinasi di luar Taman Nasional Komodo. Integrasi penerbitan SPB dengan kepatuhan retribusi daerah.
Demikian salah satu poin remomendasi DPRD Mabar No. 100.1.4.2/DPRD/II/2026 tentang Penataan dan Penguatan Tata Kelola di wilayah Perairan Labuan Bajo yang diperoleh media ini di Labuan Bajo belum lama berlalu dari Wakil Ketua I DPRD Mabar, Rikardus Jani via WA.
Dalam rekomendasi tersebut juga ada nama Wakil Ketua II Dewan setempat Sewargading S. J. Putera dan Ketua DPRD Mabar Benediktus Nurdin, disamping nama Rikardus Jani-Wakil Ketua I.
Hal-hal lain yang tertuang dalam rekomendasi tersebut di antaranya tentang pembentukan SATGAS Penertiban Kapal Wisata.
Satgas terpadu ini melibatkan :KSOP, Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI AL, Kejaksaan, Dinas Pariwisata dan Bapenda.
Tugas Satgas yakni melakukan pengawasan terpadu, penertiban kapal tidak laik laut, verifikasi manifes, serta penegakan hukum administratif.
Rekomendasi ini juga terkait keseimbangan Keselamatan dan Dampak Sosial Ekonomi. Kebijakan penutupan pelayaran yang proporsional harus tetap mengedepankan keselamatan, berbasis data BMKG dan pertimbangan teknis, namun dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi masyarakat dan kebutuhan wisatawan. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










