MAUMERE, FLORESPOS.net-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sikka menangani perkara penangkapan terhadap seorang pelaku berstatus Aparatur Dipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K).
Pelaku berinisial DMW tertangkap tangan di halaman parkir belakang kantor Bupati Sikka tempat pelaku bekerja usai menerima paket yang dipesan yang di dalamnya terdapat paket narkoba jenis sabu.
“Dasarnya, laporan polisi model A tanggal 12 Februari 2026 dan juga surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan untuk melaksanakan tindakan penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu (18/2/2026).
Yakobus menjelaskan, waktu dan tempat kejadianya itu pada hari Kamis tanggal 12 Februari sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di belakang halaman parkir kantor Bupati Sikka Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.
Kronologis kejadiannya, pada hari Kamis, 12 Februari sekitar jam 11.45 Wita tim Satres Narkoba Polres Sikka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di sekitar halaman Kantor Bupati Sikka yang dilakukan oleh seorang laki-laki.
Atas informasi tersebut, tim dari Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, langsung bergerak ke lokasi tersebut.
Setiba di lokasi sekitar halaman Kantor Bupati Sikka tim Satres Narkoba Polres Sikka menyebar di beberapa titik untuk memantau pergerakan target.
Saat itu, tim Satres Narkoba melihat ada seorang laki-laki yang menggunakan jaket warna biru hendak menerima sebuah dos paket dari seorang yang diduga kurir dari salah satu agen jasa titipan yang menggunakan seragam warna merah.
“Melihat keadaan tersebut dan gerak-gerik yang mencurigakan anggota Satres Narkoba Polres Sikka membuntuti laki-laki tersebut,” jelasnya.
Yakobus memaparkan, saat laki-laki tersebut hendak menggunakan sepeda motor berjalan ke arah belakang gedung kantor bupati tepat di bawah pohon di mana merupakan lokasi parkir kendaraan.
Laki-laki tersebut berhenti dan memarkirkan motornya dan saat itu anggota yang sedang membuti laki-laki tersebut merapat ke arah laki-laki tersebut dan langsung menanyakan laki-laki tersebut.
Dia mengatakan, pada saat itu lelaki tersebut sedang menguasai dan membawa satu buah dos paket tersebut kemudian sesuai dengan SOP yang berlaku anggota Satres Narkoba Polres Sikka melakukan penggeledahan badan.
Lanjutnya, paket dos tersebut dibuka sendiri oleh laki-laki tersebut dan ternyata paket tersebut di dalamnya berisikan pakaian bekas dan terselip satu buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Atas kejadian tersebut tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung membawa laki-laki tersebut ke kantor Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi di TKP laki-laki tersebut mengaku bernama D sebagai salah satu pegawai pada Kantor Bupati Sikka. Lelaki inisial D ini mengaku bahwa ia sudah dua kali memesan paketan melalui Jastip JNT menggunakan alamat kantornya bekerja,” terangnya.
Sabu Dikonsumsi Sendiri
Yakobus menambahkan, motif pelaku menurut hasil pemeriksaan adalah dipakai untuk kesenangan sendiri.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas Satres Narkoba pada saat itu adalah satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu buah handphone merek Oppo A5 warna abu-abu, satu buah dos ale-ale, empat buah baju anak-anak.
Pada saat penangkapan pelaku berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti namun telah diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Sikka.
“Kami dari Satres Narkoba Polres Sikka sudah memantau pelaku sejak hampir sebulan sebelum melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Yakobus menjelaskan, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut miliknya yang dipesan dari saudari D yang beralama di Makassar sehingga perlu dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap nama yang dimaksud.
Dia memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium urine, hasil yang diperoleh positif mengandung metafetamin dan ampefetamin.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan intensif di ruangan Satres Narkoba Polres Sikka, termasuk ada empat orang saksi yang dimintai keterangan yakni 2 dari anggota Satres Narkoba dan 2 dari masyarakat,salah satunya itu adalah petugas JNT.
Berdasarkan gelar perkara dan menaikkan perkara tersebut dari lidik ke sidik dimana setelah dilakukan penangkapan selama 6X24 jam.
Hasil tes urinenya positif dan barang bukti yang ditemukan pada tersangka itu dibawah SEMA 04 2010 beratnya dibawah 1 gram.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku undang-undang narkotika kami kemudian lakukan permohonan untuk dilakukan asesmen oleh tim Tim Asesmen Terpadu (TAT),” jelasnya.
Yakobus menjabarkan, kegiatan asesmen oleh tim TAT sudah dilakukan yang melibatkan aparat dari Kejaksaan Tinggi lalu dari Direktorat Narkotika Polda NTT, BNN Provinsi NTT dan juga melibatkan dokter atau psikiater.
Hasil asesmen kemudian dibuatkan dalam bentuk rekomendasi namun sebelum ada rekomendasi asesmen itu dilakukan kepada tersangka oleh tim terpadu itu.
Setelahnya kata Kasat Narkoba, dilanjutkan dengan case conference case conference diawali dengan pemaparan dari Satres Narkoba lalu kemudian ditanggapi oleh tim TAT baru kemudian disimpulkan dalam bentuk rekomendasi.
Rekomendasi BNN NTT
Berdasarkan hasil asesmen terpadu terhadap tersangka DMW maka dikeluarkan rekomendasi dari BNN NTT.
Yakobus bacakan rekomendasinya yakni yang pertama bahwa tersangka atas nama DMW merupakan korban penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis metamfetamin atau sabu.
Narkoba tersebut digunakan untuk diri sendiri dengan pola pemakaian coba pakai kategori rendah sehingga didiagnosis mengalami gangguan mental dan berlaku akibat penggunaan stimulansia F-15.
Disebutkan, terhadap tersangka atas nama DMW tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Tim asesmen terpadu BNN Provinsi NTT memberikan rekomendasi terhadap tersangka DMW sebagai berikut yakni pertama,tersangka DMW direkomendasikan untuk menjalani terapi rehabilitasi Napsa rawat jalan.
Waktunya selama 2 minggu masa perawatan di klinik pratama BNN Provinsi NTT dengan metode pendekatan motivasional interviewing dan kognitif behavioral therapy.
“Terhadap perkara tersangka selanjutnya dikembalikan kepada penyidik sesuai dengan aturan perundungan yang berlaku,” sebut BNN NTT dalam surat rekomendasinya.
Yakobus menerangkan, berdasarkan hasil rekomendasi yang sudah disampaikan ke Polres Sikka maka tindak lanjut yang akan dilakukan adalah yang pertama akan melakukan rehabilitasi.
Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah itu, karena yang bersangkutan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga menurut amanat undang-undang harus laksanakan rehabilitasi.
“Keputusan tersebut bukan dari penyidik di Satres Narkoba Polres Sikka tetapi merupakan rekomendasi dari tim TAT yang dipimpin oleh BNN Provinsi NTT,” tuturnya.
Yakobus menambahkan, yang kedua, setelah itu menurut aturan juga pihaknya akan laksanakan restorastive justice dimana khusus kasus narkoba hanya pengguna atau korban penyalahgunaan yang bisa dilakukan restorasi Justice.
Lanjutnya, yang ketiga, setelah dilaksanakan rehabilitasi Polres Sikka akan melaksanakan gelar perkara untuk henti sidik sesuai amanat undang-undang.
Kasat Narkoba menegaskan, terkait dengan saudari D selaku penjual, penyidik Satres Narkoba sudah membuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sesuai dengan alamat yang kami sudah dapatkan untuk mengembangkan penanganan perkara ini,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










