MAUMERE, FLORESPOS.net-Seorang warga bernama Diah Sukarni Marga Ayu menggelar aksi sumpah pocong di gerbang masuk Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sikka pada Senin (2/2/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk menuntut keadilan atas kasus dugaan penggelapan barang berharga miliknya yang ada di dalam mobilnya hilang.
Barang berharga tersebut raib saat terjadi proses penarikan unit kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Sikka.
“Aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh saudari DSMA itu terkait dengan laporan polisi dugaan tindak pidana penggelapan,” ucap Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (3/2/2026).
Leo sapaannya menjelaskan, kasus tersebut yang bersangkutan laporkan kepada Polres Sikka dan sudah ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sikka.
Lanjutnya, tindakan yang sudah dilakukan saat itu antara lain menerima laporan polisi, memeriksa 10 orang saksi kemudian memeriksa dokumen-dokumen yang dibutuhkan kemudian membuat berita acara penyerahan barang-barang.
“Sat Reskrim Polres Sikka telah memberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan kepada pelapor sebanyak 3 kali dan kemudian sudah melakukan gelar-gelar perkara penyelidikan,” ungkapnya.
Leo menerangkan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim berlanjut dengan mengeluarkan ketetapan surat perintah penghentian penyelidikan, SP 3 Lidik.
Meski begitu, pelapor terus-menerus melakukan aksi dan Polres Sikka pun tetap melayani apa yang dilakukan oleh pelapor.
Lanjutnya, alasan-alasan yang dilakukan oleh Sat Reskrim untuk menghentikan penyelidikan yakni tidak cukup bukti
“Polres Sikka menghormati setiap ekspresi masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun keyakinan, termasuk rencana aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh pelapor,” tuturnya.
Leo menegaskan, proses penegakan hukum di kepolisian tetap berlandaskan pada aturan perundang-undangan dan prinsip pembuktian yang sah menurut hukum.
Dalam perkara yang dimaksud, penyelidikan telah dilakukan secara cermat dan professional dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ada, tidak ditemukan kecukupan bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, kata dia, sesuai ketentuan hukum yang berlaku maka penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan.
“Kami memahami bahwa keputusan ini mungkin menimbulkan beragam persepsi di masyarakat. Namun, Polres Sikka berkomitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Leo menambahkan, Polres Sikka mengajak seluruh pihak untuk tetap percaya pada mekanisme hukum yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keharmonisan di masyarakat.
Ia mengatakan, Polres Sikka akan selalu terbuka terhadap masukan, dan tetap siap melayani serta melindungi masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










