ENDE, FLORESPOS.net-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Yanus Waro menerima pengaduan dari para juru parkir yang bekerja dibawah CV Milo Djawa, pihak ketiga atau vendor yang mengelola parkir di Kota Ende.
Para juru parkir datang ke kantor DPRD Ende, Jumat (30/1/2026) menyampaikan atau mengadukan beberapa hal seperti status vendor, perlindungan kerja, sistem upah dan kekhawatiran mereka hasil retribusi parkir tidak disetor oleh vendor ke pemerintah daerah.
“Poin yang mereka sampaikan itu seperti ketidakjelasan status vendor yang menaungi juru parkir. Kekhawatiran hasil retribusi parkir tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah sebagaimana mestinya,” kata Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro.
Yanus juga mengatakan para juru parkir juga mengeluhkan soal keamanan mereka dalam bekerja. Juru parkir mengatakan sejauh ini tidak ada perlindungan ketika menghadapi tekanan dari masyarakat di lapangan.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan sistem pengupahan yang tidak transparan dari pihak Vendor CV Milo Djawa.
Kepada wartawan usai menerima pengaduan juru parkir, Yanus menegaskan lembaga DPRD Ende akan mengundang semua pihak baik pemerintah, vendor dan juru parkir untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
“Lembaga akan undang pihak- pihak terkait yaitu juru parkir, pemerintah dan vendor. Soal parkir itu ada kontrak kerjanya maka kita lihat kontrak kerjanya seperti apa, sehingga bisa ada masalah seperti ini. Kita akan undang dalam waktu dekat”.
Plt Sekda Ende yang juga Kepala Dinas Perhubungan, Gabriel Dala dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan juru parkir bekerja dibawah pihak ketiga namun pemerintah tetap bertanggungjawab dan akan memanggil keduanya.
“Mereka bekerja atau berkontrak dengan pihak ketiga tetapi jika ada persoalan seperti ini kita akan panggil keduanya untuk selesaikan dan lihat benang kusutnya”.
Gabriel mengatakan pihak ketiga dari CV Milo Djawa meneken kontrak dengan pemerintah mengelola parkir di 12 titik sejak Oktober 2025 lalu.
Dengan kontrak tersebut vendor wajib menyetor ke kas pemerintah dareah melalui Bapenda sebesar Rp 120 juta perbulan atau Rp 1,4 miliar per tahun.
Gabriel mengatakan sejak akhir tahun lalu hingga awal tahun pihak ketiga belum memenuhi kewajiban menyetor uang ke kas pemerintah daerah melalui Bapenda.
“Untuk sementara setelah kita cek belum setor tunggakan kemarin. Mereka setor melalui Bapenda bukan Dinas Perhubungan”.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










