Pemkab Manggarai Barat Terus Perjuangkan Pelepasan Status HPL Tanah Masyarakat - FloresPos Net

Pemkab Manggarai Barat Terus Perjuangkan Pelepasan Status HPL Tanah Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT terus berjuang  supaya tanah masyarakat di Kecamatan Komodo segera lepas dari status HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

Berharap Pemerintah Pusat (Pempus) kabul secepatnya. Diketahui, beberapa tahun belakangan ribuan hektare (ha) tanah di Kecamatan Komodo status HPL.

Sebelumnya milik warga setempat, ada yang sudah kantongi sertifikat. Namun sertifikat-sertifikat itu kemudian tak aktif/tak berlaku /dibekukan atas alasan HPL. HPL milik negara.

Terhadap hal tersebut, Pemkab Mabar dan berbagai elemen serta masyarakat sejumlah desa terdampak berjuang ke Pempus supaya segera lepas/ cabut status HPL. Kembalikan ribuan ha tanah “cengkraman” HPL kepada para pemilik.

Konon berbagai persyaratan/ ketentuan soal HPL dimaksud telah dipenuhi Pemkab Mabar sesuai permintaan Pempus. Kini bola HPL sudah ada di tangan Pempus melalu Kementerian/ lembaga teknis /terkait-Jakarta.

“Kita doakan semoga tahun ini (2026). Dan semoga bulan ini, akhir bulan ini, semoga. Itu kembali ke masyarakat, milik mereka sudah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Nakertranskop UKM) Mabar, Theresia P. Asmon, tanggapi Florespos.net, di Labuan Bajo baru-baru ini.

Baca Juga :  Spillover Effect Labuan Bajo dan Masa Depan Pantura Flores

Dijelaskan Kadis disapa Nei itu, sejak beberapa waktu silam semua persyaratan terkait HPL sudah diserahkan kepada tim Menteri di Jakarta untuk diverifikasi berkasnya.

Luas kawasan HPL 3.600 ha lebih. Tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Komodo bagian selatan, antara lain di Desa Warloka, Macang Tanggar, Golo Pongkor, Pantar, dan Desa Persiapan Golo Tanggar yang mekar dari Desa Macang Tanggar.

Terhadap ini, Pemkab Mabar sudah memenuhi syarat-syarat yang disyaratkan kementerian. Di antaranya harus ada peta digital, dan itu sudah kerjakan  semua oleh Pemkab Mabar, plus syarat administratif lain, seperti surat Bupati Mabar, dan surat dukungan, semua sudah dilakukan.

Pemkab Mabar mengusulkan semua lahan milik masyarakat yang masuk HPL dilepas. Kecuali untuk yang penetapan fasilitas publik, itu tetap tidak dilepas, 50 hektare. Itu untuk pembangunan sarana publik.

“Itu tanah tetap tidak dilepas, untuk belum dimanfaatkan. Itu 50 hektare dari 3.600 hektare sekian. Sisanya dikembalikan semua,” ujar Kadis Nei.

Lahan-lahan dimaksud, katanya, dikembalikan kepada Kementerian ATR, ke BPN. Kemudian dari ATR, BPN ke Bupati. Nanti Bupati akan mengidentifikasikan untuk dikembalikan/diserahkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Namanya Adalah Yohanes

“Yang pasti yang kita perjuangkan sekarang, ya kasih lepas dari HPL dulu, lepas yang 3.600 sekian (ha) itu, kurang 50 hektare itu,” ujar Kadis Nei.

Lahan 3.600 ha tersebut tidak termasuk daerah Translok (transmigrasi lokal) Nggorang yang berada di Desa Persiapan Golo Tanggar, kata Kadis Nei, menanggapi wilayah Translok Nggorang dan HPL.

Lanjutnya, terkait HPL, proses sudah di Kementerian. Tinggal menyerahkan seluruh pemberkasan itu ke tim Kementerian.

“Kan ini dari Dirjen sudah, Direktur sudah, teknisnya Dirjen. Sekarang sudah ke Menteri. Jadi proses ini sekarang sudah tidak di daerah lagi. Kita sudah lengkapi semua,” ungkap Kadis Nei.

Disinggung sertifikat-sertifikat lahan yang sudah ada tetapi  dibekukan dengan alibi HPL,

Kadis Nei mengatakan, itu tinggal penyesuaian, tidak tata ulang. Nanti akan diverifikasi. Selama ada HPL, sertifikat tanah tak berlaku.

Seblumnya berlaku, antara lain sebagai jaminan pinjaman di bank. Proses sertifikat di BPN dengan sistem aturan pertanahan.

“Itu prosesnya nanti di BPN. Itu kewenangan mereka sudah,” tutup Kadis Nei. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kekeringan Melanda Sikka, Pemerintah Droping Air Bersih ke Berbagai Wilayah
Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue
PKB Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD Ende di Pileg 2029
Bupati Ngada Sebut Gereja Mitra Strategis Pemda
570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan
PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara
Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar
Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Kekeringan Melanda Sikka, Pemerintah Droping Air Bersih ke Berbagai Wilayah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:47 WITA

PKB Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD Ende di Pileg 2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:45 WITA

Bupati Ngada Sebut Gereja Mitra Strategis Pemda

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WITA

PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara

Berita Terbaru

Feature

Jempolmu, Ikrarmu: Sumpah Pemuda di Era Hoaks dan AI

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:51 WITA

Nusa Bunga

Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:45 WITA

Nusa Bunga

PKB Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD Ende di Pileg 2029

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:47 WITA

Perayaan syukur tahbisan imamat RP. Fransiskus Carli Kau, SVD di Paroki St Fransiskus dan St Clara Aimere pada Jumat (16/10/2026).

Nusa Bunga

Bupati Ngada Sebut Gereja Mitra Strategis Pemda

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:45 WITA