ENDE, FLORESPOS.net-Pimpinan DPRD Kabupaten Ende menegaskan bahwa tetap mengajukan dan menggunakan hak angket kepada Bupati Ende, Yosef Badeoda.
Wakil Ketua DPRD Ende, Flafianus Waro kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) lalu mengatakan bahwa DPRD Ende telah memutuskan menggunakan hak angket karena paripurna interplasi beberapa waktu lalu belum menyentuh subtansi.
“Kita lanjutkan ke angket karena waktu paripurna interplasi belum masuk ke subtansi dan situasi ricuh. Kita sesalkan itu dan sudah memutuskan lanjut ke tahap berikutnya yaitu hak angket”.
Polotisi Nasdem yang akrab disapa Yanus ini belum menyampaikan kepastian waktu untuk mengajukan hak angket. Dia mengatakan dalam waktu dekat DPRD Ende segera melakukan persiapan terkait pengajuan hak angket.
“Dalam waktu dekat, kita akan ajukan setelah menyiapkan mekanisme dan hal- hal yang terkait dengan pengajuan hak angket”.
Yanus juga mengatakan saat ini ada lima fraksi di DPRD Ende yang sudah bersepakat mengajukan hak angket. Lima fraksi tersebut yaitu Fraksi Nasdem, PSI, Golkar, PKB dan Fraksi Gabungan.
Dia mengatakan bahwa hak angket yang diajukan oleh DPRD Ende terhadap Bupati Ende yaitu terkait dengan Perkada nomor 10 tahun 2025 sebagai penjabaran dari APBD tahun 2025.
Dengan mengajukan hak angket maka DPRD Ende ingin melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap penggunaan APBD 2025 karena tidak dilakukan sidang perubahan.
Ia menyebutkan pada penggunaan anggaran 2025 terdapat item belanja baru yang tidak ada dalam postur APBD.
“Item belanja baru itu seperti renovasi stadion Marilonga, pengadaan Videotron, sound system dan lainnya seperti lighting. Itu tidak terekam atau tidak ada dalam RKPD. Anggaran itu sekitar Rp 22 miliar lebih. Itu yang sudah terlihat”.
Ketua Fraksi Gabungan, Orba K. Ima mengatakan dalam angket DPRD Ende akan melakukan penyelidikan apa motif pemerintah memilih menggunakan Perkada dari pada Perda Perubahan.
DPRD Ende juga akan menanyakan kepada bupati mengapa memasukkan kegiatan baru dalam tahun anggaran berjalan. DPRD memandang bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah itu sesungguhnya sudah merubah baik struktur atau porsi anggaran yang menurut regulasi tidak cukup hanya dipayungi Perkada.
“Perkada itu sama dengan Perbub, satu level dibawah Perda. Seharusnya ada sidang perubahan anggaran agar bisa disesuaikan dengan Perda Perubahan”.
Terkait pengajuan hak angket, DPRD Ende akan mengundang para pihak terkait seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan, BPK untuk memenuhi materi.
Para pihak ini diundang untuk memenuhi materi dengan tujuan mengetahui motif dari pemerintah menggunakan Perkada dari pada Perda Perubahan.
Sementara itu Bupati Ende, Yosef Badeoda seperti yang diberitakan oleh Globalflores.Com mengatakan angket adalah hak DPRD maka silakan.
“Itu hak mereka maka silakan,’ kata Bupati Ende.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










