TPA Rate Kembali Dibuka, Pemerintah Wajib Penuhi Tuntutan Kompensasi dari Masyarakat - FloresPos Net

TPA Rate Kembali Dibuka, Pemerintah Wajib Penuhi Tuntutan Kompensasi dari Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sejak awal tahun warga lingkungan Rate, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang dan melakukan pemalangan akses jalan ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Aksi tersebut dilakukan karena pemkab Ende telah mendapatkan sanksi administrasi terkait pengolahan sampah dengan sistem Open Dumping di TPA Rate sejak pertengahan tahun lalu dan diberikan dispensasi hingga akhir tahun.

Pemerintah Kabupaten Ende melalui DLH diminta melakukan pengelolaan sampah dengan sistem Close Dumping dan menyiapkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Dengan alasan tersebut warga Rate melakukan aksi pemalangan agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.

Namun Pemerintah Kabupaten Ende melalui DLH dan instansi terkait melakukan pendekatan dengan masyarakat. Hasil pendekatan membuahkan hasil dan TPA Rate tetap dibuka dan menjadi tempat pembuangan sampah hingga satu tahun kedepan sambil menunggu penyelesaian pembangunan PTSP baru di Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ende, Kanis Se kepada Florespos.net, Selasa (6/1/2026) mengatakan masyarakat melakukan aksi pelarangan  tersebut karena berdasarkan sanksi admistrasi dari Kementrian Lingkungan Hidup kepada Pemkab Ende.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Sikka Apresiasi Obor Mas Berkontribusi Rp 6,2 M PDRB Kabupaten Sikka Tahun 2023

Setelah mendapatkan sanksi tersebut Pemkab Ende telah mengajukan perpanjangan dispensasi sambil menyiapkan lahan TPST baru.

Hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Kementrian namun berdasarkan pernyataan lisan dari Balai menyatakan masih memberikan dispensasi  kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembuangan sampah di TPA Rate.

Berdasarkan informasi lisan tersebut Pemerintah Daerah  melakukan pertemuan dan pendekatan dengan masyarakat di lingkungan Rate, Kelurahan Tanjung yang telah melakukan pemalangan.

“Kami melakukan pertemuan dan pendekatan dengan masyarakat mulai tanggal 2 – 4 Januari 2026 dan akhirnya membuahkan hasil dengan  tuntutan kompensasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah,” kata Kanis Se.

Tuntutan kompensasi dari masyarakat Rate, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh muda antara lain pengadaan air bersih melalui PDAM dan pemasangan meteran air gratis 100 rumah di lingkungan Rate, Kelurahan Tanjung. Pembangunan tanggul atau  tembok abrasi sepanjang 250 meter di Rate.

Penyemprotan rutin untuk mencegah hama lalat di lokasi tersebut, pemeriksaan kesehatan gratis dan pemberian vitamin anti bodi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Sejak Tiga Tahun Lalu, VK dan IGS Baru Dilimpahkan ke Jaksa

Masyarakat juga  meminta pemerintah membatu penyelesaian pembangunan fasilitas rumah ibadah, memberikan bantuan fasilitas tenda dan kursi untuk orang muda. Pemerintah diminta segera rehabilitasi TPA Rate saat tempat pembuangan sampah sudah dipindahkan ke TPST baru di Desa Bheramari.

Kanis mengatakan tuntutan kompensasi tersebut menjadi tanggung jawab dan wajib dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah sudah mulai melakukan pendropingan air bersih ke wilayah tersebut melalui PDAM dan kordinasi  untuk pasang meteran baru.

“Sebagian tuntutan tersebut tanpa disampaikan oleh masyarakat juga sudah menjadi kewajiban dari pemerintah. Pemerintah pasti melakukan karena itu kewajiban,” kata Kanis.

Kanis juga menginformasikan saat ini pemerintah telah selesai melakukan pengadaan lahan untuk TPST baru di Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda.

Pengadaan lahan untuk TPST baru tersebut seluas 4,9 hektar dan sudah dilakukan pembayaran.

Pemerintah juga sudah mengajukan proposal pembangunan TPST baru ke Kementrian Lingkungan Hidup karena pembangunan akan dilakukan dengan anggaran dari APBN.

“Pembangunan TPST baru itu anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya menyiapkan lokasi dan membuka jalan menuju lokasi,” kata Kanis.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan
Jelang Festival Golo Koe 2026, BPOLBF Perkuat Koordinasi Melalui Forum DISKORIA dan Bincang Kepariwisataan
Voli Soekarno Cup 1, Bhayangkara Presisi Polres Ende Raih Kemenangan di Laga Pertama
Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)
Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan
Anak Usia Sekolah Dominasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende, Satlantas Lakukan Ini
Dinkes Temukan Kasus Baru di tahun 2026, 27 Warga Ende Positif HIV/AIDS
Sampah “Siluman” Ketar Ketirkan DLHP Manggarai Barat
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WITA

Jelang Festival Golo Koe 2026, BPOLBF Perkuat Koordinasi Melalui Forum DISKORIA dan Bincang Kepariwisataan

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:57 WITA

Voli Soekarno Cup 1, Bhayangkara Presisi Polres Ende Raih Kemenangan di Laga Pertama

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WITA

Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:27 WITA

Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan

Berita Terbaru