Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka - FloresPos Net

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau pencemaran nama naik yang terjadi di Kabupaten Sikka.

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati NTT,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie dalam rilisnya, Sabtu (13/12/2025).

Okky menjelaskan, para tersangka yang diserahkan berjumlah 7 orang, dengan inisial A.D. alias A, S, A.T. alias A, A.I. alias M, A, N.N.D.T. alias D. dan. I.N. alias N.

Baca Juga :  Polemik 10 Persen Retribusi dalam Perda, DPRD Sikka Rekomendasikan Pemda Gencar Sosialisasi

Ia memaparkan, perkara ini berawal dari aksi protes yang dilakukan oleh para tersangka bersama warga masyarakat lainnya yang berjumlah sekitar 200 orang pada tanggal 19 Desember 2023 di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Lanjutnya, aksi protes tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Krisrama yang mengakibatkan penebangan tanaman milik warga.

“Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan, termasuk melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan korban (seorang Pastor),” ungkapnya.

Okky menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan korban merasa ketakutan, terancam, dan tidak berani lagi memimpin Misa dan akhirnya ditarik sementara dari Nangahale.

Baca Juga :  KSP Kopdit Pintu Air Miliki Aset Rp2,6 Triliun dan Miliki 59 Kantor Cabang

Ia mengatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima Tahap II ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan lebih lanjut,” terangnya.

Okky mengatakan, penyerahan Tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum (Polda NTT dan Kejati NTT) dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, para tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas IIB Maumere selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.*

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita
20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni
Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WITA

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WITA

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:27 WITA

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:20 WITA

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA