Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka - FloresPos Net

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau pencemaran nama naik yang terjadi di Kabupaten Sikka.

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati NTT,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie dalam rilisnya, Sabtu (13/12/2025).

Okky menjelaskan, para tersangka yang diserahkan berjumlah 7 orang, dengan inisial A.D. alias A, S, A.T. alias A, A.I. alias M, A, N.N.D.T. alias D. dan. I.N. alias N.

Baca Juga :  Flores: Dari Pulau Bunga Menuju Pulau Panas Bumi

Ia memaparkan, perkara ini berawal dari aksi protes yang dilakukan oleh para tersangka bersama warga masyarakat lainnya yang berjumlah sekitar 200 orang pada tanggal 19 Desember 2023 di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Lanjutnya, aksi protes tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Krisrama yang mengakibatkan penebangan tanaman milik warga.

“Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan, termasuk melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan korban (seorang Pastor),” ungkapnya.

Okky menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan korban merasa ketakutan, terancam, dan tidak berani lagi memimpin Misa dan akhirnya ditarik sementara dari Nangahale.

Baca Juga :  Diduga Minum Obat Semprot Hama Seorang Perempuan di Magepanda Meninggal Dunia

Ia mengatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima Tahap II ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan lebih lanjut,” terangnya.

Okky mengatakan, penyerahan Tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum (Polda NTT dan Kejati NTT) dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, para tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas IIB Maumere selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.*

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Kisah Ibu Dari Alfonsius Mengenang Putranya Yang Meninggal Ditembak KKB di Papua
Ajak Rakyat Flores Bangkit, PMI Sumut Dilepas Ketua PMI Kabupaten Ende
Polwan Polres Ende Berikan Trauma Healing di SD Inpres Tetandara
BPOLBF Dampingi Ratusan UMKM di NTT
Bingkisan Kasih Julie Laiskodat, 1 Ton Beras untuk Penyintas Lewotobi Laki-laki Seminari San Dominggo
Bupati Sikka Sebutkan Pemda Sikka Koordinasi Pesawat Angkut Jenasah Korban Penembakan KKB di Papua ke Maumere
Bupati Sikka Minta Presiden Bertindak, Negara Tidak Boleh Kalah Melawan Separatis
Kadis Kesehatan Mediasi Keributan Nakes dan Perawat di RS TC Hillers Maumere, Kedua Pihak Saling Memaafkan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WITA

Kisah Ibu Dari Alfonsius Mengenang Putranya Yang Meninggal Ditembak KKB di Papua

Sabtu, 12 September 2026 - 13:49 WITA

Ajak Rakyat Flores Bangkit, PMI Sumut Dilepas Ketua PMI Kabupaten Ende

Sabtu, 12 September 2026 - 12:24 WITA

Polwan Polres Ende Berikan Trauma Healing di SD Inpres Tetandara

Jumat, 11 September 2026 - 22:28 WITA

Bingkisan Kasih Julie Laiskodat, 1 Ton Beras untuk Penyintas Lewotobi Laki-laki Seminari San Dominggo

Jumat, 11 September 2026 - 21:30 WITA

Bupati Sikka Sebutkan Pemda Sikka Koordinasi Pesawat Angkut Jenasah Korban Penembakan KKB di Papua ke Maumere

Berita Terbaru

Opini

Dari Tenda Tidur ke Tenda Belajar

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WITA

Nusa Bunga

Polwan Polres Ende Berikan Trauma Healing di SD Inpres Tetandara

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:24 WITA