MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau pencemaran nama naik yang terjadi di Kabupaten Sikka.
“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati NTT,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie dalam rilisnya, Sabtu (13/12/2025).
Okky menjelaskan, para tersangka yang diserahkan berjumlah 7 orang, dengan inisial A.D. alias A, S, A.T. alias A, A.I. alias M, A, N.N.D.T. alias D. dan. I.N. alias N.
Ia memaparkan, perkara ini berawal dari aksi protes yang dilakukan oleh para tersangka bersama warga masyarakat lainnya yang berjumlah sekitar 200 orang pada tanggal 19 Desember 2023 di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
Lanjutnya, aksi protes tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Krisrama yang mengakibatkan penebangan tanaman milik warga.
“Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan, termasuk melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan korban (seorang Pastor),” ungkapnya.
Okky menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan korban merasa ketakutan, terancam, dan tidak berani lagi memimpin Misa dan akhirnya ditarik sementara dari Nangahale.
Ia mengatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah serah terima Tahap II ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan lebih lanjut,” terangnya.
Okky mengatakan, penyerahan Tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum (Polda NTT dan Kejati NTT) dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, para tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas IIB Maumere selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.*
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wall Abulat










