Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka - FloresPos Net

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau pencemaran nama naik yang terjadi di Kabupaten Sikka.

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejati NTT,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie dalam rilisnya, Sabtu (13/12/2025).

Okky menjelaskan, para tersangka yang diserahkan berjumlah 7 orang, dengan inisial A.D. alias A, S, A.T. alias A, A.I. alias M, A, N.N.D.T. alias D. dan. I.N. alias N.

Baca Juga :  Potret Hidup Sebagian Warga Sikka, Ibu Hamil dan Anak-anak Masih Minum Air Kubangan

Ia memaparkan, perkara ini berawal dari aksi protes yang dilakukan oleh para tersangka bersama warga masyarakat lainnya yang berjumlah sekitar 200 orang pada tanggal 19 Desember 2023 di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Lanjutnya, aksi protes tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Krisrama yang mengakibatkan penebangan tanaman milik warga.

“Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan, termasuk melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan korban (seorang Pastor),” ungkapnya.

Okky menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan korban merasa ketakutan, terancam, dan tidak berani lagi memimpin Misa dan akhirnya ditarik sementara dari Nangahale.

Baca Juga :  OJK Sosialisasi Perannya Megawasi Pinjaman Online, Achmad Yohan Harap Dilakukan Secara Masif

Ia mengatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima Tahap II ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan lebih lanjut,” terangnya.

Okky mengatakan, penyerahan Tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum (Polda NTT dan Kejati NTT) dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, para tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas IIB Maumere selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.*

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains
Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’
Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak
Pemda Sikka Dapat Bantuan Pembangunan 100 Rumah Melalui Skema BSPS
Polres Ende Gelar Latihan Sistem Pengamanan Mako
Nagekeo Dapat Dana Pusat untuk Bangun Sekolah Rakyat dan SMA Katolik, Lahan 10 Ha Sudah Dihibahkan
Bupati Nagekeo Serahkan Bantuan dan Dokumen Baru untuk Keluarga Korban Kebakaran di Udiworowatu
BPOLBF Gelar Kick Off FA 2026, Fokus Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha Pangan di Labuan Bajo
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:39 WITA

Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains

Rabu, 22 April 2026 - 14:56 WITA

Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’

Rabu, 22 April 2026 - 14:13 WITA

Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WITA

Pemda Sikka Dapat Bantuan Pembangunan 100 Rumah Melalui Skema BSPS

Rabu, 22 April 2026 - 13:30 WITA

Polres Ende Gelar Latihan Sistem Pengamanan Mako

Berita Terbaru

Pengukuhan Forum Anak Daerah Kabupaten Ngada periode 2026–2027, Rabu (22/4/2026).

Nusa Bunga

Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak

Rabu, 22 Apr 2026 - 14:13 WITA

Nusa Bunga

Polres Ende Gelar Latihan Sistem Pengamanan Mako

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:30 WITA