Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban - FloresPos Net

Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan perannya sebagai pengawas independen layanan publik melalui Kajian Singkat (Rapid Assessment) isu layanan kesehatan yang berfokus pada aksesibilitas kompensasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di NTT.

Kegiatan yang digagas Keasistenan Bidang Pencegahan ini dilakukan dalam rangka mengkonfirmasi data temuan lapangan bersama para pemangku kepentingan kesehatan di Ruang Flores Hotel Harper Kupang, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan dikemas dalam forum diskusi yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita ini dihadiri para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten dan Kota, para Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, serta Pimpinan BPJS Kesehatan dari seluruh cabang di NTT.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka menegaskan bahwa mutu layanan merupakan inti dari pengawasan Ombudsman.

Dirinya menyebutkan, mutu layanan sering kali tidak dapat diukur hanya melalui regulasi formal, namun melalui pengalaman nyata masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Pemerintah bertugas memberikan kepastian jaminan kesehatan menyeluruh bagi rakyat. Namun, implementasi JKN di NTT masih banyak dikeluhkan peserta,” tegasnya.

Yosua mengutip laporan media yang mengungkapkan bahwa meskipun peserta JKN di NTT telah mencapai 98,8 persen dan mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta namun kondisi ini tidak diikuti peningkatan fasilitas dan mutu layanan kesehatan.

Baca Juga :  Uskup Kedua KAK Meninggal Dunia, Ini Informasi Kedatangan Jenasah Mgr. Petrus Turang

Akibatnya kata dia, para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih sering terhambat dalam mengakses layanan yang layak.

Kondisi ini mendorong Ombudsman NTT untuk melakukan kajian guna memberikan saran perbaikan agar pasien memperoleh hak kompensasi layanan JKN sehingga kerugian masyarakat tidak terjadi. Forum konfirmasi data temuan ini menjadi ruang kolaborasi strategis.

“Hasil kajian akan kami susun dalam laporan yang disampaikan kepada pihak terkait, dan Ombudsman akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Selain mengonfirmasi temuan, Ombudsman dan para peserta diskusi membahas opsi perbaikan konkret yang dapat segera diterapkan.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Ola Mangu Kanisius, mengungkap bahwa data kajian yang dihimpun Maret sampai Agustus dari 10 kabupaten dan kota di NTT telah dikonfirmasi bersama seluruh pihak terkait.

“Kami meminta pendapat ahli untuk merumuskan saran perbaikan akses kompensasi JKN,” jelasnya.

Baca Juga :  Progam Murni Kasih, Nelayan di Ngada Terima Bantuan 36 Unit Mesin Ketinting

Salah satu temuan utama adalah terkait kompensasi obat. Peserta JKN masih harus membeli obat di luar fasilitas kesehatan ketika terjadi kekosongan obat pada beban biaya yang seharusnya tidak ditanggung peserta JKN.

Ombudsman juga menemukan keterbatasan pemeriksaan laboratorium penyakit hypertiroid di RSUD Flores Timur, Lembata, dan Kupang. Peserta JKN harus membayar pemeriksaan Thyroid Stimulating Hormone (TSH) dan T4 di laboratorium luar RSUD.

“Seharusnya RSUD bekerja sama dengan laboratorium atau klinik lain untuk rujukan parsial. Ini bentuk kompensasi yang harus diberikan agar masyarakat tidak menanggung biaya tambahan,” kata Kanisus.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan bahwa kompensasi JKN bukan kebijakan opsional, melainkan hak peserta sebagaimana diatur UU SJSN.

Yosua menggarisbawahi, Ombudsman berkepentingan memastikan masyarakat terbebas dari kerugian akibat layanan publik, terutama terkait hak kompensasi JKN.

“Kami mendorong ekosistem layanan kesehatan di Provinsi NTT yang berintegritas dan bebas maladministrasi,” ungkapnya.

Melalui temuan dan langkah serius ini, Ombudsman NTT memperkuat posisinya sebagai garda terdepan dalam memastikan layanan kesehatan yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA