BETUN, FLORESPOS.net– Ombudsman RI Perwakilan NTT mengunjungi Kantor Bupatil Kabupaten Malaka dan diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Malaka, Agustinus Nahak di ruang rapat kantor bupati, Kamis (30/10/2025).
Dalam kunjungan ini Ombudsman NTT menyampaikan beberapa hal yakni ombudsman RI dan Pemkab Malaka telah menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama sejak tahun 2022 dengan ruang lingkup antara lain koordinasi penanganan laporan masyarakat.
“Untuk itu kami menyampaikan terima kasih atas koordinasi dan kerja sama yg terjalin selama ini dengan seluruh unit layanan di Kabupaten Malaka dalam rangka penyelesaian dan pencegahan laporan masyarakat baik melalui pemeriksaan secara langsung maupun via telepon,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya Jumat (31/10/2025).
Darius mengatakan, dalam tahun 2025, terdapat 9 laporan masyarakat dari Kabupaten Malaka antara lain dengan substansi kepegawaian yakni pengangkatan PPPK, PPPK paruh waktu dan pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama oleh Bupati Malaka.
Karena itu sebut dia, kepada Asisten I Setda Malaka Ombudsman NTT minta agar guna mencegah maladministrasi yang berpotensi menimbulkan laporan, diharapkan proses penggantian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) agar sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur mutasi ASN, termasuk JTP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan mutasi kepala dinas sebagai JTP.
“Kepada kami asisten I Setda Malaka menyampaikan bahwa keberatan para pejabat yang diberhentikan telah berproses di BKN dan sepenuhnya menjadi kewenangan bupati,” ungkapnya.
Darius menambahkan, Ombudsman NTT juga mengundang Bupati Malaka untuk menjadi nara sumber dalam kegiatan diskusi publik akses pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Malaka dengan tema; strategi Pemkab Malaka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Hotel Nusa Dua Betun.
“Untuk itu kami Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih kepada Asisten I atas kunjungan dan diskusi bersama tim Ombudsman Perwakilan NTT,” katanya.*
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Anton Harus











