Kapolres Ende Beberkan Kronologis Penganiayaan Oleh Anggota Polisi Hingga Tewaskan Seorang Warga

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika membeberkan kasus penganiayaan di Ende yang menewaskan warga bernama Adi, (35) warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Ende Tengah, Rabu (29/10/2025) lalu di Woloweku Kota Ende.

Pelaku penganiayaan terhadap Adi adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres. Pelaku berinisial OPA, berpangkat Bripda dari kesatuan
Banit Sat Samapta (pam obvit PLTU Ropa).

Kronologis Kejadian

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers dengan wartawan, Jumat (31/10/2025) membeberkan kronologis peristiwa itu.

Kapolres mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di depan rumah singgah ODGJ Samaria yang beralamat di Jin Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Ende Timur.

Dikatakan Kapolres, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku inisial OPA alias Oscar terhadap korban Paulus Pande alias Adi di tiga tempat berbeda.

Penganiayaan itu pertama dilakukan di jalan Prof W Z Yohanes, Rewarangga Selatan, Ende Timur depan halaman rumah saksi bernama Ius.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah.

Setelah korban terjatuh di tanah pelaku kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kin korban.

Kemudian di tempat kedua yakni di Jin Prof W Z Yohanes di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (salu) kali yang mengenai pipi kini korban yang mana pada saat itu korban sementara duduk diatas sepeda motor hingga korban terjatuh bersama sepeda motornya ke tanah.

Baca Juga :  Besok 30 Anggota DPRD Ende Dilantik, Ini Nama, Partai, Dapil dan Perolehan Suaranya

Pada saat korban terjatuh, pelaku mengambil parang dari belakang badan korban menggunakan tangan kanan.

Pelaku membuang parang kearah belakang badan pelaku lalu pelaku kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai rahang pipi kiri korban yang sementara masih dalam posisi tertidur di tanah.

Pelaku kembali hendak mau memukul korban untuk ketiga kalinya namun pelaku di tahan oleh saudara Kanis, lalu korban bangun dan melangkah kearah lorong samping pangkas rambut.

Pada tempat ketiga di Jin. Prof. W. Z Yohanes di lorong samping pangkas rambut pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara berulang kali.

Saat itu posisi korban tertidur di tanah sampai saksi Ando datang dan menarik pelaku dan pelaku berhenti memukul korban.

Terkait dengan parang dan luka di tangan korban, kata Kapolres, pihaknya masih mendalami dan dalam hasil pemeriksaan sementara kemungkinan luka itu disebabkan saat pelaku merebut parang dari tangan korban.

“Kita akan dalami lagi keterangan- keterangan lain yang sesuai dengan kejadian atau fakta di lapangan,” katanya.

Kapolres Ende mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ende dan polisi juga sudah mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Yosef Badeoda Suport 16 Atlet Renang Ende Ikut Iven di Semarang

Barang bukti adalah satu buah baju kaos oblong warna kuning yang terdapat bercak darah dan terdapat, celana pendek model ransel warna cokelat milik korban. Sebilah parang dan sebuah sarung parang.

Motif penganiayaan itu dipicu dari pesta miras bersama (jenis moke) pada acara syukuran permandian di rumah saksi Ius.

Pelaku memukul korban dikarenakan pelaku kesal dengan korban, dimana korban beberapa kali menghina korban dengan mengatakan panggil bapak kau, duduk ngomong di sini dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Inisial OPA alias Oscar yaitu pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tig Pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 huruf b. Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri (Propam). Ancaman hukuman Kode Etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa

Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun:bPenundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.nPenundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Untuk diketahui, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende pada Rabu dan meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025). *

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Berlaga di ETMC Ende, Persami Maumere 100 Persen Gunakan Pemain Lokal
Persoalan RS TC Hillers Maumere, Framing Berita Buruk, Akun Palsu dan Kenyamanan Bekerja
Direktur RS TC Hillers Maumere Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sejak Juni 2025, Apa Alasannya?
Besok, Jenazah Korban Penganiayaan di Ende Diautopsi, Kapolres: untuk Perjelas Penyebab Kematian
NasDem NTT Anjangsana ke Lima Panti Asuhan
Anggota Polisi Pelaku Penganiayaan di Ende Dijemput Ikut Sidang Kode Etik di Polda NTT
Forum Rakyat Resah dan Gelisah Sikka Persoalkan Pelayanan Kesehatan dan Dana Pokir DPRD Sikka
Ivan Aksi Damai Tumpuk Tiga Kubik Batu di Pintu Masuk DPRD Sikka, Suarakan Berbagai Tuntutan
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 12:13 WITA

Berlaga di ETMC Ende, Persami Maumere 100 Persen Gunakan Pemain Lokal

Sabtu, 1 November 2025 - 10:46 WITA

Persoalan RS TC Hillers Maumere, Framing Berita Buruk, Akun Palsu dan Kenyamanan Bekerja

Sabtu, 1 November 2025 - 09:30 WITA

Direktur RS TC Hillers Maumere Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sejak Juni 2025, Apa Alasannya?

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:31 WITA

Besok, Jenazah Korban Penganiayaan di Ende Diautopsi, Kapolres: untuk Perjelas Penyebab Kematian

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:39 WITA

Anggota Polisi Pelaku Penganiayaan di Ende Dijemput Ikut Sidang Kode Etik di Polda NTT

Berita Terbaru

Bentara Net

Batu-Batu yang Menggugat Nurani

Sabtu, 1 Nov 2025 - 09:17 WITA