Kepala Bapenda Ende Tegaskan Tidak Naikan PBB, Tetap Berlaku NJOP Lama - FloresPos Net

Kepala Bapenda Ende Tegaskan Tidak Naikan PBB, Tetap Berlaku NJOP Lama

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Publik Kabupaten Ende, Provinsi NTT dihebohkan dengan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga seratus persen. Isu ini beredar di beberapa akun media sosial beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende, Mauritius Max Jufri Seko yang ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025) pagi memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Jufri menegaskan, hingga saat ini pemerintah Kabupaten Ende belum menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB.

Dikatakannya, NJOP yang berlaku saat ini, masih sesuai dengan Keputusan Bupati Ende nomor 161 tahun 2020 tentang NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Satker PJN IV Teken Kontrak dengan Dua Rekanan untuk Pekerjaan Jalan Ende-Maumere

“Kami luruskan sekarang belum ada kenaikkan NJOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Ende,sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Jefri.

Kata Jefri, NJOP PBB yang berlaku di Kabupaten Ende masih merujuk pada peraturan yang lama yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 161 tahun 2020.

“Hingga saat ini belum ada perintah dari Bapak Bupati untuk merubah atau merevisi peraturan tentang NJOP.”

Jefri mengatakan, Pemkab Ende saat ini meningkatkan PAD dengan beberapa strategi lain yang bisa ditempuh tanpa memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

Baca Juga :  Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan

Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui upaya penegakan dan kepatuhan terhadap pajak, khususnya PBB. Pendataan ini dilakukan untuk melakukan penyesuaian SPPT wajib Pajak PBB terbaru.

“Kami sedang melakukan pendataan ulang ke masyarakat dan sedang dilakukan untuk empat kecamatan dalam kota,” katanya.

Jefri menjelaskan pada SPPT lama, masih tertera hitungan hanya berupa lahan kosong, namun dalam perjalanan di lahan tersebut ternyata sudah ada bangunan.

Pendataan dimaksudkan untuk menghitung nilai dari bangunan tersebut untuk dikenakan nilai PBB baru yang disesuaikan dengan kondisi terbaru dari bangunan.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende
Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka
Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan
Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Dignitas Sang Penjual Bawang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:53 WITA