Kepala Bapenda Ende Tegaskan Tidak Naikan PBB, Tetap Berlaku NJOP Lama - FloresPos Net

Kepala Bapenda Ende Tegaskan Tidak Naikan PBB, Tetap Berlaku NJOP Lama

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Publik Kabupaten Ende, Provinsi NTT dihebohkan dengan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga seratus persen. Isu ini beredar di beberapa akun media sosial beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende, Mauritius Max Jufri Seko yang ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025) pagi memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Jufri menegaskan, hingga saat ini pemerintah Kabupaten Ende belum menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB.

Dikatakannya, NJOP yang berlaku saat ini, masih sesuai dengan Keputusan Bupati Ende nomor 161 tahun 2020 tentang NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Setelah Teken MoU, Uniflor dan STIPAR Bakal Kolaborasi dalam Penelitian dan Abdimas

“Kami luruskan sekarang belum ada kenaikkan NJOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Ende,sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Jefri.

Kata Jefri, NJOP PBB yang berlaku di Kabupaten Ende masih merujuk pada peraturan yang lama yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 161 tahun 2020.

“Hingga saat ini belum ada perintah dari Bapak Bupati untuk merubah atau merevisi peraturan tentang NJOP.”

Jefri mengatakan, Pemkab Ende saat ini meningkatkan PAD dengan beberapa strategi lain yang bisa ditempuh tanpa memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

Baca Juga :  KSP Kopdit Serviam Adakan RAT, Pengurus Dorong Anggota Perkuat Usaha 

Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui upaya penegakan dan kepatuhan terhadap pajak, khususnya PBB. Pendataan ini dilakukan untuk melakukan penyesuaian SPPT wajib Pajak PBB terbaru.

“Kami sedang melakukan pendataan ulang ke masyarakat dan sedang dilakukan untuk empat kecamatan dalam kota,” katanya.

Jefri menjelaskan pada SPPT lama, masih tertera hitungan hanya berupa lahan kosong, namun dalam perjalanan di lahan tersebut ternyata sudah ada bangunan.

Pendataan dimaksudkan untuk menghitung nilai dari bangunan tersebut untuk dikenakan nilai PBB baru yang disesuaikan dengan kondisi terbaru dari bangunan.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kelola 24 Lahan Parkir Tepi Jalan, PT. TFT Globalindo Pasang 18 Kamera Pengawas
Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT
Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan
Lantik Ibrahim jadi Kasat Pol PP, Bupati Ende; Anda Tidak Perlu jadi Pemimpin Seperti Penjual Es Krim
Realisasi Anggaran 40 Persen, Upah HOK Pekerja Persiapan Sentra Pengembangan Sapi di Flores Timur Belum Dibayar
Peternakan Sapi di Flores Timur–Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen
Ketua PMKRI Ende Penuhi Panggilan Penyidik Klarifikasi Soal Dugaan Pengancaman Anak Saat Demo
Festival Budaya Anak TBM Solita di Asam Satu–Ruang Pewarisan Nilai Budaya dan Hidupkan Iklim Wisata Flores Timur
Berita ini 548 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:28 WITA

Kelola 24 Lahan Parkir Tepi Jalan, PT. TFT Globalindo Pasang 18 Kamera Pengawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WITA

Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WITA

Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:52 WITA

Lantik Ibrahim jadi Kasat Pol PP, Bupati Ende; Anda Tidak Perlu jadi Pemimpin Seperti Penjual Es Krim

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WITA

Peternakan Sapi di Flores Timur–Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WITA

Opini

Jejak Langkah, Tanah Rantau dan Rumah Pertama

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:48 WITA