Kepala Bapenda Ende Tegaskan Tidak Naikan PBB, Tetap Berlaku NJOP Lama - FloresPos Net

Kepala Bapenda Ende Tegaskan Tidak Naikan PBB, Tetap Berlaku NJOP Lama

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Publik Kabupaten Ende, Provinsi NTT dihebohkan dengan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga seratus persen. Isu ini beredar di beberapa akun media sosial beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende, Mauritius Max Jufri Seko yang ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025) pagi memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Jufri menegaskan, hingga saat ini pemerintah Kabupaten Ende belum menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB.

Dikatakannya, NJOP yang berlaku saat ini, masih sesuai dengan Keputusan Bupati Ende nomor 161 tahun 2020 tentang NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Bupati Sikka Serahkan Satyalancana Karya Satya dan Piagam Penghargaan Bagi 27 ASN dari Presiden

“Kami luruskan sekarang belum ada kenaikkan NJOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Ende,sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Jefri.

Kata Jefri, NJOP PBB yang berlaku di Kabupaten Ende masih merujuk pada peraturan yang lama yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 161 tahun 2020.

“Hingga saat ini belum ada perintah dari Bapak Bupati untuk merubah atau merevisi peraturan tentang NJOP.”

Jefri mengatakan, Pemkab Ende saat ini meningkatkan PAD dengan beberapa strategi lain yang bisa ditempuh tanpa memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

Baca Juga :  312 Atlet dari 22 Perguruan Pencak Silat di NTT Ikut Open Turnamen di Ende

Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui upaya penegakan dan kepatuhan terhadap pajak, khususnya PBB. Pendataan ini dilakukan untuk melakukan penyesuaian SPPT wajib Pajak PBB terbaru.

“Kami sedang melakukan pendataan ulang ke masyarakat dan sedang dilakukan untuk empat kecamatan dalam kota,” katanya.

Jefri menjelaskan pada SPPT lama, masih tertera hitungan hanya berupa lahan kosong, namun dalam perjalanan di lahan tersebut ternyata sudah ada bangunan.

Pendataan dimaksudkan untuk menghitung nilai dari bangunan tersebut untuk dikenakan nilai PBB baru yang disesuaikan dengan kondisi terbaru dari bangunan.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek
Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa
Pesan Sabinus Nabu Bagi Wisudawan Wisudawati Unipa: Jangan Menjadi Strawberry Generation
Pesan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa: Kita Hidup di Era Pergeseran Yang Sangat Cepat
Menakar Peluang dan Tantangan Kendaraan Roda Tiga di Indonesia
Rektor Unipa Paparkan Capaian dan Prestasi Selama Enam Bulan Terakhir Tahun 2026
Wisuda ke-28, Unipa Usung Tema Inspiring Change, Berkarya, Berinovasi dan Menginspirasi
Suara dari Bukit Fatima: Mgr Frans Kopong Tolak Proyek Geothermal dan Dorong Solusi Energi Alternatif untuk Flores-Lembata
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:33 WITA

IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:09 WITA

Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:41 WITA

Pesan Sabinus Nabu Bagi Wisudawan Wisudawati Unipa: Jangan Menjadi Strawberry Generation

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:36 WITA

Pesan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa: Kita Hidup di Era Pergeseran Yang Sangat Cepat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:54 WITA

Menakar Peluang dan Tantangan Kendaraan Roda Tiga di Indonesia

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa

Minggu, 11 Okt 2026 - 12:09 WITA

Nusa Bunga

Menakar Peluang dan Tantangan Kendaraan Roda Tiga di Indonesia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:54 WITA