Kepala Bapenda Ende Tegaskan Tidak Naikan PBB, Tetap Berlaku NJOP Lama - FloresPos Net

Kepala Bapenda Ende Tegaskan Tidak Naikan PBB, Tetap Berlaku NJOP Lama

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Publik Kabupaten Ende, Provinsi NTT dihebohkan dengan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga seratus persen. Isu ini beredar di beberapa akun media sosial beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende, Mauritius Max Jufri Seko yang ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025) pagi memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Jufri menegaskan, hingga saat ini pemerintah Kabupaten Ende belum menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB.

Dikatakannya, NJOP yang berlaku saat ini, masih sesuai dengan Keputusan Bupati Ende nomor 161 tahun 2020 tentang NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Pasien yang Diduga Dilecehkan Oknum Nakes Usai Visum Diarahkan ke Dokter Jiwa

“Kami luruskan sekarang belum ada kenaikkan NJOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Ende,sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Jefri.

Kata Jefri, NJOP PBB yang berlaku di Kabupaten Ende masih merujuk pada peraturan yang lama yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 161 tahun 2020.

“Hingga saat ini belum ada perintah dari Bapak Bupati untuk merubah atau merevisi peraturan tentang NJOP.”

Jefri mengatakan, Pemkab Ende saat ini meningkatkan PAD dengan beberapa strategi lain yang bisa ditempuh tanpa memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

Baca Juga :  Identitas Itu Tak Boleh Hilang, Ayo Kita Merahkan Stadion Marilonga untuk Perse

Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui upaya penegakan dan kepatuhan terhadap pajak, khususnya PBB. Pendataan ini dilakukan untuk melakukan penyesuaian SPPT wajib Pajak PBB terbaru.

“Kami sedang melakukan pendataan ulang ke masyarakat dan sedang dilakukan untuk empat kecamatan dalam kota,” katanya.

Jefri menjelaskan pada SPPT lama, masih tertera hitungan hanya berupa lahan kosong, namun dalam perjalanan di lahan tersebut ternyata sudah ada bangunan.

Pendataan dimaksudkan untuk menghitung nilai dari bangunan tersebut untuk dikenakan nilai PBB baru yang disesuaikan dengan kondisi terbaru dari bangunan.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN
Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’
Kuasa Hukum Keluarga Korban Noni Apresiasi Kejari Sikka dan Dukungan di Tingkat Nasional
PKB Berperan Penting untuk Program Nasional
PKB Gelar Muscab Tiga Kabupaten di Bajawa–Ruang Merumuskan Gagasan dan Keputusan Strategis
Debat Kandidat BEM-BLM STIPAR Ende 2026: Simfoni Gagasan, Misi Perubahan, dan Demokrasi Kampus yang Menginspirasi
Penjabat Sekda Ngada Minta Manfaatkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online dengan Baik
RAT ke-37 KSP Kopdit Hiro Heling, Jumlah Anggota 12.935 Orang, Aset Capai Rp42 Miliar
Berita ini 543 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:00 WITA

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 April 2026 - 12:28 WITA

Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’

Minggu, 26 April 2026 - 19:48 WITA

Kuasa Hukum Keluarga Korban Noni Apresiasi Kejari Sikka dan Dukungan di Tingkat Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 14:53 WITA

PKB Berperan Penting untuk Program Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:06 WITA

PKB Gelar Muscab Tiga Kabupaten di Bajawa–Ruang Merumuskan Gagasan dan Keputusan Strategis

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WITA

Nusa Bunga

PKB Berperan Penting untuk Program Nasional

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:53 WITA