Florita menjelaskan, dalam masa non tahapan pihaknya melakukan uji petik terkait data pemilu berkelanjutan untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) baik yang meninggal dunia, pindah domisili maupun yang alih status.
Pihaknya turun ke desa dan kelurahan dan ada menemukan beberapa kasus sebab ketika meninggal dunia harus ada surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa, surat pindah domisili dan alih status.
Temuan tersebut pun kata dia diteruskan ke KPU Kabupaten Sikka untuk ditindaklanjuti sehingga data pemilih bisa benar-benar valid.
“Kami lakukan uji petik dan coklit terbatas selama masa non tahapan ini.Sebelum turun ke desa atau kelurahan,kami menunggu surat dari KPU Sikka yang menjadi dasar bagi kami untuk turun ke lapangan,” ungkapnya.
Florita berharap di masa non tahapan ini pihaknya diberikan penguatan kapasitas sehingga ketika tahapan sudah dimulai pihaknya tidak direpotkan lagi dengan penguatan kapasitas. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










