LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Banyak Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), belum berstatus Puskesmas Pembantu (Pustu), antara lain karena status tanahnya belum jelas, masih gantung.
Demikian Adrianus Ojo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mabar, menanggapi Florespos.net, belum lama ini.
Ia diminta tanggapan terkait Poskesdes Metang di Dusun Metang, Desa Wae Buka, Kecamatan Ndoso, yang dikabarkan status tanahnya akan diserah/hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar. Harapannya, di tempat itu kelak akan dibangun Pustu oleh Pemkab Mabar.
Menurut Kadis Ojo, manakala Poskesdes berubah jadi Pustu, maka terlebih dahulu dahulu harus jelas status asetnya, termasuk aset tanahnya. Itu semua diserah/hibah kepada Pemkab Mabar.
Atas dasar itu Pemkab bisa membangun Pustu di tempat tersebut, karena status tanahnya sudah jelas, legal.
Tetapi apabila status tanah belum jelas, pemerintah tidak akan mungkin membangun Pustu di tempat tersebut. Tak mau terjadi sesuatu yang tak diinginkan dikemudian hari.
Kalau sebelumnya mungkin ada penyerahan, tetapi belum lengkap, atau mungkin lisan, maka harus buat pengukuhan ulang batas-batas tanahnya dan lain-lain. Itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Misalnya aset tanah. Tanah lokasi Poskesdes harus ada penyerahan dari pemilik tanahnya kepada pemerintah, lengkap dengan surat-suratnya. Hitam di atas putih harus ada demi legalitas.
Poskesdes yang sudah bangun, kalau mau serah/hibah pada pemerintah, juga harus begitu, mesti ada hitam di atas putihnya.
Konon ada juga gedung Poskesdes yang dibangun pihak lain dan hendak diserahkan kepada pemerintah, agar kelak alih status jadi Pustu.
Kalau Pustu, berarti dibangun pemerintah, sedangkan Poskesdes bisa oleh pihak lain. Status tanah lokasi gedung Poskesdes itu juga terkadang tidak jelas, gantung. Milik per orangan ataukah milik pemerintah desa (Pemdes), semua harus jelas.
Sehubungan dengan semua itu, lanjut Kadis Ojo, belum lama ini Dinkes menggelar pertemuan dengan berbagai pihak di Labuan Bajo.
“Saat itu ada puluhan berkas kita kembalikan ke desa untuk segera dilengkapi, pengukuhan ulang batas-batas tanahnya, dan lain-lain. Itu karena statusnya masih gantung, status belum jelas,” ujar Kadis Ojo.
Dari sekian itu, masih Kadis Ojo, hanya beberapa yang menjadi milik pemerintah. Itu yang mungkin akan dibangun Pustu oleh Pemkab Mabar kelak nanti. Karena status tanahnya sudah jelas.
“Ini menyangkut legalitas,” katanya. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










