ADPRD Manggarai Barat Usul Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dicabut

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Ansel Jebarus, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Mabar tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dicabut.

Ia menyampaikan itu pada rapat kerja Bapemperda DPRD Mabar bersama Pemkab Mabar di dewan setempat di Labuan Bajo, Selasa (9/9/2025).

Alasan Jerbarus, antara lain karena tidak relevan/tak sesuai lagi kondisi /keadaan faktual lapangan saat ini. Pembangunan rumah dan lain-lain di area persawahan di Mabar belakangan kian masif, termasuk di daerah irigasi Lembor, Mabar.

Baca Juga :  ASN NTT Wajib Beli Produk UMKM di NTT Mart, Gubernur: Minimal Rp100 Ribu

“Untuk itu saya mengusulkan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang disempurnakan/diubah dengan Perda Mabar Nomor 3 Tahun 2018 tentang hal serupa, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dicabut,” lantang Jebarus.

Baca Juga :  Gampang-gampang Susah Antisipasi Ledakan Penumpang Bandara Internasional Komodo

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Mabar, Kanisius Jebarus, didampingi Wakil Ketua Dua dewan setempat, Sewargading S. J. Putera itu, antara lain dihadiri Asisten Administrasi Umum Pemkab Mabar-Alosyus Lahi, Kabag Umum-Bonafantura Purnama Raya, dan sejumlah wakil rakyat Mabar, termasuk Jebarus. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik
Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere
HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga
Kuasa Hukum Eltras Akan Somasi 12 Pekerja Agar Segera Lunasi Cash Bon
Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes
Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel
Romo Ephy Tegaskan Dugaan Adanya Rekayasa Laporan Kasus TPPO yang Menjerat Pemilik Eltras
Jelang HPN 2026, PAWE Ziarah ke Makam Senior dan Silaturahmi dengan Keluarga
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:54 WITA

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik

Senin, 9 Februari 2026 - 12:18 WITA

Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere

Senin, 9 Februari 2026 - 11:08 WITA

HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WITA

Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:44 WITA

Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel

Berita Terbaru

Wartawan Manggarai Barat bagikan Semabko.

Nusa Bunga

HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga

Senin, 9 Feb 2026 - 11:08 WITA

Opini

Pers, Pelita Abadi dan Wahyu Keindahan

Senin, 9 Feb 2026 - 08:23 WITA