LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Ansel Jebarus, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Mabar tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dicabut.
Ia menyampaikan itu pada rapat kerja Bapemperda DPRD Mabar bersama Pemkab Mabar di dewan setempat di Labuan Bajo, Selasa (9/9/2025).
Alasan Jerbarus, antara lain karena tidak relevan/tak sesuai lagi kondisi /keadaan faktual lapangan saat ini. Pembangunan rumah dan lain-lain di area persawahan di Mabar belakangan kian masif, termasuk di daerah irigasi Lembor, Mabar.
“Untuk itu saya mengusulkan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang disempurnakan/diubah dengan Perda Mabar Nomor 3 Tahun 2018 tentang hal serupa, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dicabut,” lantang Jebarus.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Mabar, Kanisius Jebarus, didampingi Wakil Ketua Dua dewan setempat, Sewargading S. J. Putera itu, antara lain dihadiri Asisten Administrasi Umum Pemkab Mabar-Alosyus Lahi, Kabag Umum-Bonafantura Purnama Raya, dan sejumlah wakil rakyat Mabar, termasuk Jebarus. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










