Stakeholder Pendidikan Diundang Bahas Pergub NTT Terkait Pendanaan Pendidikan - FloresPos Net

Stakeholder Pendidikan Diundang Bahas Pergub NTT Terkait Pendanaan Pendidikan

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Dinas Pendidikan Provinsi NTT mengundang segenap stakeholder pendidikan guna membahas pasal per pasal hingga 24 pasal terkait pendanaan pendidikan.

Rapat yang dipandu Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan NTT ini membahas pasal per pasal dari total 24 pasal peraturan gubernur guna meminta masukan semua stakeholder pendidikan demi penyempurnaan draft peraturan gubernur.

“Draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan yang dibahas hari ini telah mengakomodasi apa yang selama ini disuarakan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan di SMA dan SMK Negeri,” sebut Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Selasa (29/7/2025.

Darius mengatakan, harapan masyarakat NTT yang diakomodasi dalam peraturan gubernur ini sebagai berikut, pertama; pungutan oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua atau walinya tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau 7 kelulusan peserta didik dari sekolah.

Dirinya menjelaskan, peserta didik yang dibebaskan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) 100 persen atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap serta dari orang tua yang mengidap sakit menahun.

Selain itu tambahnya, pembebasan IPP juga diperuntukan untuk orang tua atau walinya yang memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliput Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Soroti Kepatuhan Pembayaran THR Jelang Idul Fitri 2026

“Poin kedua, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan atau orangtua atau wali dalam bentuk IPP dimana sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan tau orang tua atau wali selain IPP.

“Jadi tidak ada lagi pungutan delapan standar pendidikan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan uang pembangunan, pungutan pembangunan pagar, gapura dan paving bloc,” ucapnya

Selain itu tambah Darius, poin ketiga; sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Poin keempat lanjutnya, khusus bagi orang tua atau wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.

“Poin kelima, sekolah dilarang menyiapkan seragam atau atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju atau rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang,” tuturnya.

Darius menambahkan, pda poin keenam; penggunaan dana IPP untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Dana IPP dilarang digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kegiatan yang telah sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau Dana BOSP. Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan atau Dana BOSP, sekolah dilarang menarik dan atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Pol PP dan Damkar Flores Timur Simulasi Mobile Fire Pump

Poin ketujuh tambah Darius, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan atau anggaran pemerintah lainnya.

Sementara itu kata dia, beberapa masukan dari sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya dalam forum ini akan diterima sebagai penyempurnaan peraturan gubernur.

Ombudsman NTT berharap dengan Peraturan Gubernur ini biaya pendidikan menengah kita akan jauh lebih murah sehingga akses pendidikan kita akan meningkat tahun depan karena biaya murah dan Angka Tidak Sekolah (ATS) di NTT yang pada bulan ini mencapai 145 ribu ikut mengalami penurunan.

Darius juga menghaturkan limpah terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT atas kegiatan yang dilaksanakan.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Ambros Kodo, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdasmen, Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan serta Inspektorat Provinsi NTT.

“Hadir juga staf dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMPS, PMKRI, GMNI, Biro Hukum, Korwas pendidikan menengah, pengawas SMA/SMK, pengurus MKKS dan kepala sekolah negeri dan swasta dari berbagai kabupaten atau kota,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dampak Gempa Flores Sebabkan 3 Orang Meninggal Dunia di Sikka
Pascagempa Berkekuatan 7,7 Magnitudo, Ratusan Warga di Nagekeo Mengungsi di Sejumlah Titik
Gempa Guncang Flores, Keuskupan Labuan Bajo Resmi Hentikan Rangkaian Penutupan Festival Golo Koe
Kemenpar dan BPOLBF Pastikan Keselamatan Wisatawan dan Identifikasi Dampak Sektor Pariwisata Pasca Gempa M 7,7 Flores
Dampak Gempa Flores, Bupati Sikka Himbau Warga Menjauhi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan
Gempa Guncang Flores, Bangunan Ruang Tunggu Penumpang Pelabuhan Laurens Say Maumere Ambruk
Gempa Flores Banyak Makan Korban, Warga Pesisir Manggarai Barat Mengungsi ke Tempat Tinggi
Gempa Guncang Nagekeo, 5 Rumah Rusak Berat, Warga Aeramo Mengungsi ke Gunung
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:39 WITA

Dampak Gempa Flores Sebabkan 3 Orang Meninggal Dunia di Sikka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:31 WITA

Pascagempa Berkekuatan 7,7 Magnitudo, Ratusan Warga di Nagekeo Mengungsi di Sejumlah Titik

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:21 WITA

Gempa Guncang Flores, Keuskupan Labuan Bajo Resmi Hentikan Rangkaian Penutupan Festival Golo Koe

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:04 WITA

Kemenpar dan BPOLBF Pastikan Keselamatan Wisatawan dan Identifikasi Dampak Sektor Pariwisata Pasca Gempa M 7,7 Flores

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:20 WITA

Dampak Gempa Flores, Bupati Sikka Himbau Warga Menjauhi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Dampak Gempa Flores Sebabkan 3 Orang Meninggal Dunia di Sikka

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:39 WITA