KUPANG, FLORESPOS.net-Dinas Pendidikan Provinsi NTT mengundang segenap stakeholder pendidikan guna membahas pasal per pasal hingga 24 pasal terkait pendanaan pendidikan.
Rapat yang dipandu Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan NTT ini membahas pasal per pasal dari total 24 pasal peraturan gubernur guna meminta masukan semua stakeholder pendidikan demi penyempurnaan draft peraturan gubernur.
“Draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan yang dibahas hari ini telah mengakomodasi apa yang selama ini disuarakan masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan di SMA dan SMK Negeri,” sebut Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Selasa (29/7/2025.
Darius mengatakan, harapan masyarakat NTT yang diakomodasi dalam peraturan gubernur ini sebagai berikut, pertama; pungutan oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua atau walinya tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau 7 kelulusan peserta didik dari sekolah.
Dirinya menjelaskan, peserta didik yang dibebaskan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) 100 persen atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap serta dari orang tua yang mengidap sakit menahun.
Selain itu tambahnya, pembebasan IPP juga diperuntukan untuk orang tua atau walinya yang memiliki bukti kepesertaan dalam program sosial pemerintah, yang meliput Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Poin kedua, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan atau orangtua atau wali dalam bentuk IPP dimana sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan tau orang tua atau wali selain IPP.
“Jadi tidak ada lagi pungutan delapan standar pendidikan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan uang pembangunan, pungutan pembangunan pagar, gapura dan paving bloc,” ucapnya
Selain itu tambah Darius, poin ketiga; sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam khusus, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Poin keempat lanjutnya, khusus bagi orang tua atau wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu peserta didik.
“Poin kelima, sekolah dilarang menyiapkan seragam atau atribut yang bersifat umum seperti seragam putih abu-abu, baju atau rompi tenun khas daerah, seragam, atribut pramuka, topi,dasi, sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang,” tuturnya.
Darius menambahkan, pda poin keenam; penggunaan dana IPP untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di sekolah yang belum atau tidak sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Dana IPP dilarang digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kegiatan yang telah sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau Dana BOSP. Dalam hal kebutuhan pendanaan pendidikan telah sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah dan atau Dana BOSP, sekolah dilarang menarik dan atau menggunakan dana IPP untuk kebutuhan tersebut,” terangnya.
Poin ketujuh tambah Darius, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru dilarang apabila tugas tambahan tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan atau telah memperoleh pembiayaan dari tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan atau anggaran pemerintah lainnya.
Sementara itu kata dia, beberapa masukan dari sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya dalam forum ini akan diterima sebagai penyempurnaan peraturan gubernur.
Ombudsman NTT berharap dengan Peraturan Gubernur ini biaya pendidikan menengah kita akan jauh lebih murah sehingga akses pendidikan kita akan meningkat tahun depan karena biaya murah dan Angka Tidak Sekolah (ATS) di NTT yang pada bulan ini mencapai 145 ribu ikut mengalami penurunan.
Darius juga menghaturkan limpah terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT atas kegiatan yang dilaksanakan.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Ambros Kodo, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdasmen, Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan serta Inspektorat Provinsi NTT.
“Hadir juga staf dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMPS, PMKRI, GMNI, Biro Hukum, Korwas pendidikan menengah, pengawas SMA/SMK, pengurus MKKS dan kepala sekolah negeri dan swasta dari berbagai kabupaten atau kota,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando











