KUPANG, FLORESPOS.net-Hari Jumat (13/6/2025), Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementrian Kesehatan RI melalui surat Nomor: YR.02.01/D 3/2476/2025 perihal tindak lanjut review kelas rumah sakit tahun 2025 mengirim surat kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Pada intinya disampaikan bahwa Kementrian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi atau kabupaten atau kota telah melakukan review kelas terhadap 545 rumah sakit yang tidak sesuai klasifikasi.
Hal ini sesuai surat Direktur Utama BPJS Kesehatan Nomor 4615/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang review kesesuaian rumah sakit hasil kredensialing tahun 2024.
“Hasil review tersebut menunjukan terdapat 371 rumah sakit yang sesuai standar dan sebanyak 174 rumah sakit yang tidak sesuai standar,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Senin (7/7/2025).
Darius memaparkan, dari jumlah ini terdapat 10 Rumah Sakit (RS) di NTT yang ikut direview dengan hasil sebanyak 3 rumah sakit dinyatakan sesuai standar yaitu RS St Antonius Jopu di Ende tipe D, RSUD Sabu Raijua tipe D dan RS St Damian Lewoleba tipe D.
Sedangkan 7 rumah sakit lain dinyatakan tidak sesuai atau turun kelas yaitu RSK Lende Moripa Kabupaten Sumba Barat tipe D, RS Jiwa Naimata tipe C, RSUD TC Hillers tipe C dan RS St Elisabeth Lela tipe D.
Selain itu, RS St Gabriel Kewapante tipe D, RS Bukit Lewoleba tipe D dan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka tipe C.
“Kami menyambut baik review kelas rumah sakit sebagaimana yang disampaikan kementrian kesehatan karena review tersebut tentu dalam rangka peningkatan pelayanan rumah sakit kepada pasien,” ucapnya.
Darius katakan, instrumen yang dimonitor di rumah sakit meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana yang meliputi pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kelaikan bangunan, ruangan pendukung, peralatan praktik, serta perlengkapan administrasi dan umum.
Juga terkait sistem informasi dan komunikasi seperti penilaian terhadap sistem pengelolaan informasi dan komunikasi yang digunakan di rumah sakit, termasuk keterhubungan dengan sistem BPJS Kesehatan serta peralatan medis dan obat-obatan yang meliputi verifikasi ketersediaan, kalibrasi dan pemeliharaan peralatan medis serta ketersediaan obat-obatan sesuai standar.
“Instrumen yang dimonitor juga menyangkut lingkup pelayanan seperti evaluasi terhadap layanan yang diberikan meliputi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, pemeriksaan penunjang yang meliputi laboratorium dan radiologi, serta pelayanan persalinan, serta komitmen mutu meliputi penilaian terhadap komitmen rumah sakit dalam menjaga standar kualitas pelayanan, termasuk kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi BPJS Kesehatan,” paparnya.
Darius sebutkan, semua proses ini bertujuan untuk memastikan kelayakan rumah sakit dalam bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memberikan pelayanan yang berkualitas bagi peserta JKN-KIS.
Ia katakan, selain positif dalam rangka perbaikan layanan kepada masyarakat kita, hasil review juga mendorong Pemerintah Daerah selaku pemilik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk terus memenuhi seluruh standar yg diminta
“Selama ini mungkin saja masih banyak RSUD kita yang belum memenuhi standar layanan sesuai kelas rumah sakit. Hal ini juga berdampak pada pembayaran klaim oleh BPJS karena kelas rumah sakit mempengaruhi besaran klaim,” jelasnya.
Darius mengatakan,setiap tahun, BPJS kesehatan melakukan apa yang namanya rekredensialing untuk melihat kepatuhan memenuhi standar rumah sakit yang akan bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Lanjutnya, apa yg terjadi saat ini adalah review dari kementrian kesehatan dengan melihat juga laporan rekrensialing dari BPJS kesehatan tahun 2024.
Menurutnya, penurunan kelas rumah sakit ini terjadi karena beberapa instrumen standar sumah sakit sesuai kelas masing-masing yang belum dipenuhi rumah sakit kita.
“Utamanya terkait bad intensif care di mana harus 10 persen dari total bad rumah sakit, terdiri dari 6 persen ICU,RICU,ICCU dan 4 persen PICU,NICU. Dari uraian itu sebanyak 6 persen harus memiliki ventilator 70 persen,” tuturnya.
Darius menyebutkan, harga ventilator tergolong mahal berkisar Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar hingga membutuhkan perencanaan keuangan rumah sakit.
Dia menambahkan, terhadap persoalan ini, kami juga telah berkoordinasi ke BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT guna mendiskusikan instrumen review yang belum sesuai standar agar dilengkapi guna peningkatan kualitas layanan kepada pasien dan tidak mengurangi pendapatan rumah sakit.
Lanjutnya, PERSI NTT menyampaikan beberapa opsi melakukan reasessment bersama antara rumah sakit, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten atau kota untuk mengetahui apakah rumah sakit telah memenuhi standar atau belum.
“Jadi tidak langsung diturunkan kelasnya tanpa memberi kesempatan rumah sakit memperbaiki layanan. Bagi yang belum memenuhi agar dibuat surat peryataan untuk memenuhi dalam kurun waktu yang ditentukan. Jika tetap tidak memenuhi standar maka kelas rumah sakit akan diturunkan,” tuturnya.
Darius menjelaskan, sambil menunggu proses administrasi kesesuaian kelas bagi rumah sakit yang belum memenuhi syarat, rumah sakit tetap dapat melayani sesuai kelas awal atau kelas semula.
Dirinya menegaskan, opsi ini rencananya akan disampaikan ke Gubernur NTT jika berkesempatan audiensi untuk menyampaikan persoalan ini agar tidak merugikan pasien dan juga tidak menurunkan pendapatan rumah sakit. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando











