KUPANG, FLORESPOS.net-Terganggunya layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus berlanjut dimana sejak tanggal 4 Juni hingga tanggal 4 Juli 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya Senin (7/7/2025) menyebutkan, terdapat 2.175 dokumen kependudukan masyarakat kabupaten TTU belum bisa ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis).
“Layanan dokumen kependudukan yang paling banyak adalah layanan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1.780, diikuti akta kematian sebanyak 102 dokumen, mutasi antar desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi,” paparnya.
Selain itu sebut Darius, terdapat akta perkawinan sebanyak 45 dokumen, akta pengesahan anak sebanyak 62 dokumen, akta kelahiran sebanyak 39 dokumen serta dokumen lainnya.
Dirinya menjelaskan, semua permohonan layanan dokumen kependudukan sejak tanggal 4 Juni 2025 tetap dilayani akan tetapi produk layanan yang diberikan kepada mereka hanya dalam bentuk draf yang belum ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Lanjutnya, produk dalam bentuk draf tersebut juga tidak bisa digunakan untuk pelayanan lain yang memerlukan dokumen kependudukan.
“Hal itu tentu sangat merugikan masyarakat dari sisi waktu dan kemanfaatan produk layanan Dukcapil. Akibat kekosongan pejabat yang memiliki kewenangan tanda tangan elektronik, banyak warga kini harus menunggu tanpa kejelasan waktu,” terangnya.
Darius menegaskan,kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak sipil warga seperti pengurusan BPJS Kesehatan, pendaftaran sekolah, buku bank, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pemenuhan syarat administratif lainnya.
Ia katakan, kondisi ini berdampak pada warga terancam kehilangan kesempatan karena tidak bisa melengkapi dokumen yang disyaratkan.
“Pada Jumat (4/7/2025), saya berinisiatif menghubungi Bupati TTU, Valens Kebo, Wakil Bupati TTU dan Sekretaris daerah TTU guna berkoordinasi untuk mencari solusi penyelesaian terhadap keluhan warga tersebut,” ungkapnya.
Darius menjelaskan, pada intinya kepada para pejabat tersebut dirinya menyampaikan bahwa sejak tanggal 4 Juni 2025 semua dokumen kependudukan pemohon belum bisa ditandatangani secara elektronik.
Ia sebutkan,Dukcapil TTU telah mengajukan permohonan specimen tanda tangan elektronik untuk Plt. kepala dinas sejak tanggal 10 Juni 2025 namun tidak diproses Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirinya menjelaskan, kepada pemohon hanya diberikan produk Dukcapil berupa draf tanpa tanda tangan, hal mana dokumen tersebut tidak bisa digunakan untuk pelayanan lain kecuali beberapa instansi yang membolehkan hanya dengan surat keterangan.
“Untuk itu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sambil menunggu proses usulan pejabat baru, dengan pertimbangan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan berjalan dengan baik dan ketentuan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, agar diaktifkan kembali untuk sementara kepala dinas kependudukan sebelumnya,” tegasnya.
Kebijakan ini sebut Darius dilaksanakan agar pejabat berwenang bisa menandatangani dokumen kependudukan sambil menunggu proses pengangkatan pejabat baru.
Ia memperkirakan, usulan penggantian bisa membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan namun berdasarkan komunikasi via telpon dengan Bupati TTU, bupati berpendapat agar masyarakat tetap menunggu proses pengangkatan pejabat baru yang saat ini sedang dalam proses.
“Untuk sementara produk pelayanan dokumen kependudukan diberikan kepada pemohon dalam bentuk surat keterangan. Meskipun saya menyampaikan bahwa tidak semua urusan pelayanan lanjutan dari para pemohon menerima surat keterangan sebagai dokumen kependudukan, Bupati TTU tetap kukuh agar masyarakat menunggu proses pengangkatan pejabat baru,” tuturnya.
Darius berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak mengambil tindakan lain sesuai kewenangan sebagaimana Pasal 28 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi berupa pemutusan jaringan komunikasi data.
Sebab jika itu dilakukan kata dia, akan sangat merugikan masyarakat TTU dan dirinya berpesan bahwa pelayanan dokumen kependudukan warga harus menjadi konsen utama Pemkab TTU sebab pelayanan publik adalah tugas utama pemerintah.
Ia menegaskan, hal-hal terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru hendaknya tidak menghalangi hak warga untuk memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi dasar untuk pelayanan publik lanjutan.
“Saya menyarankan kepada warga TTU yang sedang membutuhkan pelayanan di Dukcapil TTU dan DPRD TTU untuk bersama-sama menyampaikan aspirasi langsung kepada bupati guna mencari jalan tengah,” sarannya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando











