MBAY, FLORESPOS.net-Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, menggelar konferensi pers untuk klarifikasi polemik rekrutmen PPPK yang melibatkan 26 tenaga.
Dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025), Bupati menjelaskan kronologi kejadian dan dasar hukum pembatalan kelulusan PPPK.
Bupati Simplisius menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari akhir Maret atau awal April ketika tenaga THL mendatangi Bupati untuk menuntut perlakuan adil terkait perekrutan THL tahap 2.
Kemudian, Kepala BKPP mendatangi Bupati untuk meminta pembatalan surat pendaftaran permohonan seleksi PPPK ke 26 itu. Namun kata Bupati surat itu tidak bisa di kirim karena sudah di tutup pendaftaran.
Lanjut Bupati Simplisius, akhirnya Kepala BKPP dengan seijin Bupati menghadap BKN untuk menyampaikan permohonan ini.
“Dari hasil pertemuan dengan BKN diperoleh informasi bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan karena akan merusak sistem seleksi yang sudah dibangun,” ujarnya.
“Sehingga BKN tetap memberikan kesempatan untuk mereka mengikuti seleksi dan apabila mereka dinyatakan lulus maka kemungkinan yang paling besar adalah mereka tidak mendapatkan NIP dan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Bupati Simplisius
Bupati Simplisius menambahkan Pembatalan ini sebenarnya skema terkahir yang dilakukan oleh Bupati untuk menyelamat 26 orang itu.
“Andai kata proses ini dilanjutkan dan adik adik dinyatakan lulus maka adik adik akan dikenakan hukuman administrasi pemecatan secara terhormat,” katanya.
“Jika adik adik dinyatakan lulus PPPK maka adik adik akan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun karena memberikan data data atau keterangan palsu. Oleh karena itu saya mengambil langkah untuk menyelamatkan adik adik. Bukan kemauan saya. Ini perintah UU yang saya lakukan,” kata Bupati Simplisius.
“Saya berat ambil putusan ini. Tapi karena UU makanya saya harus ambil sikap untuk menyelamatkan adik-adik dari ancaman hukum,” katanya lagi.
Bupati Simplisius lebih lanjut menjelaskan bahwa dasar hukum pembatalan kelulusan PPPK adalah UU No 5 Tahun 2024.
Menurutnya, undang-undang ini memberi wewenang kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk membatalkan kelulusan PPPK jika terdapat alasan-alasan sah.
Sebagai pejabat pembina kepegawaian, Bupati Nagekeo menegaskan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
“UU No 5 Tahun 2024 memberi wewenang kepada Bupati untuk membatalkan kelulusan PPPK jika terdapat alasan-alasan sah, seperti kesalahan dalam proses seleksi atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pembatalan kelulusan PPPK, katanya, adalah langkah hukum yang diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan dengan benar dan adil.
Dengan membatalkan kelulusan PPPK yang tidak memenuhi syarat, Bupati Simplisius berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas tenaga PPPK di Kabupaten Nagekeo.*
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Willy Aran










