Bupati Nagekeo: Pembatalan Kelulusan PPPK Berdasarkan UU - FloresPos Net

Bupati Nagekeo: Pembatalan Kelulusan PPPK Berdasarkan UU

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, menggelar konferensi pers untuk klarifikasi polemik rekrutmen PPPK yang melibatkan 26 tenaga.

Dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025), Bupati menjelaskan kronologi kejadian dan dasar hukum pembatalan kelulusan PPPK.

Bupati Simplisius menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari akhir Maret atau awal April ketika tenaga THL mendatangi Bupati untuk menuntut perlakuan adil terkait perekrutan THL tahap 2.

Kemudian, Kepala BKPP mendatangi Bupati untuk meminta pembatalan surat pendaftaran permohonan seleksi PPPK ke 26 itu. Namun kata Bupati surat itu tidak bisa di kirim karena sudah di tutup pendaftaran.

Lanjut Bupati Simplisius, akhirnya Kepala BKPP dengan seijin Bupati menghadap BKN untuk menyampaikan permohonan ini.

“Dari hasil pertemuan dengan BKN diperoleh informasi bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan karena akan merusak sistem seleksi yang sudah dibangun,” ujarnya.

“Sehingga BKN tetap memberikan kesempatan untuk mereka mengikuti seleksi dan apabila mereka dinyatakan lulus maka kemungkinan yang paling besar adalah mereka tidak mendapatkan NIP dan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Bupati Simplisius

Baca Juga :  Kakan Kemenag Manggarai dan Imam Sekevikepan Reo Antusias Ikuti Sosialisasi Tahun Ekaristi Transformatif

Bupati Simplisius menambahkan Pembatalan ini sebenarnya skema terkahir yang dilakukan oleh Bupati untuk menyelamat  26 orang itu.

“Andai kata proses ini dilanjutkan dan adik adik dinyatakan lulus maka adik adik akan dikenakan hukuman administrasi pemecatan secara terhormat,” katanya.

“Jika adik adik dinyatakan lulus PPPK maka adik adik akan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun karena memberikan data data atau keterangan palsu. Oleh karena itu saya mengambil langkah untuk menyelamatkan adik adik. Bukan kemauan saya. Ini perintah UU yang saya lakukan,” kata Bupati Simplisius.

“Saya berat ambil putusan ini. Tapi karena UU makanya saya harus ambil sikap untuk menyelamatkan adik-adik dari ancaman hukum,” katanya lagi.

Baca Juga :  Belum dapat Pelayanan Listrik PLN, Warga Dua Desa di Ende Rela Jalan Kaki 6 KM Demi Cas HP

Bupati Simplisius lebih lanjut menjelaskan bahwa dasar hukum pembatalan kelulusan PPPK adalah UU No 5 Tahun 2024.

Menurutnya, undang-undang ini memberi wewenang kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk membatalkan kelulusan PPPK jika terdapat alasan-alasan sah.

Sebagai pejabat pembina kepegawaian, Bupati Nagekeo menegaskan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

“UU No 5 Tahun 2024 memberi wewenang kepada Bupati untuk membatalkan kelulusan PPPK jika terdapat alasan-alasan sah, seperti kesalahan dalam proses seleksi atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pembatalan kelulusan PPPK, katanya, adalah langkah hukum yang diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan dengan benar dan adil.

Dengan membatalkan kelulusan PPPK yang tidak memenuhi syarat, Bupati Simplisius berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas tenaga PPPK di Kabupaten Nagekeo.*

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Willy Aran

Berita Terkait

Bupati Nagekeo Launching Bantuan Pangan 2026: 379 Ton Beras dan 75 Ribu Liter Minyak Goreng untuk 18.972 KPM
GP Ansor Nagekeo Apresiasi Cetak Sawah 28 Hektar di Rendu Wawo
Republik Laporan
Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia
Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal
Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi
Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Berita ini 2,483 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:52 WITA

Bupati Nagekeo Launching Bantuan Pangan 2026: 379 Ton Beras dan 75 Ribu Liter Minyak Goreng untuk 18.972 KPM

Senin, 20 April 2026 - 11:42 WITA

GP Ansor Nagekeo Apresiasi Cetak Sawah 28 Hektar di Rendu Wawo

Senin, 20 April 2026 - 11:01 WITA

Republik Laporan

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WITA

Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WITA

Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi

Berita Terbaru

Nusa Bunga

GP Ansor Nagekeo Apresiasi Cetak Sawah 28 Hektar di Rendu Wawo

Senin, 20 Apr 2026 - 11:42 WITA

Nusa Bunga

Republik Laporan

Senin, 20 Apr 2026 - 11:01 WITA