ENDE, FLORESPOS.net-Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Ende menanggapi kebijakan Bupati Ende, Yoseph Badeoda yang mewajibkan ASN dan Anggota DPRD membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum menerima gaji 13.
Tiga fraksi di lembaga DPRD Ende memberikan tanggapan yang berbeda. Fraksi Golkar dan Nasdem mendesak pemerintah daerah agar segera membayar karena gaji 13 itu hak ASN dan anggota DPRD yang tidak ada korelasi dengan pajak.
Sedangkan fraksi PDIP mendukung langkah Bupati Ende karena langkah ini bagian dari strategi optimalisasi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Jangan Persulit Hak ASN
Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Meggy Sigasare kepada Florespos.net, Sabtu (21/6/2025) mengatakan Fraksi Golkar memberikan suport kepada Pemerintah Kabupaten Ende saat ini dengan tagline Ende Baru dalam upaya dan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi Golkar juga mengapresiasi niat baik Pemkab Ende untuk mendisiplinkan ASN dalam kewajibannya membayar PBB dan PKB.
Namun niat baik ini harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fraksi Golkar meminta pemerintah agar tidak mempersulit ASN menerima haknya. Gaji 13 itu hak dari ASN maka jangan dipersulit dengan aturan tambahan yang dibuat oleh daerah.
“Sangat disayangkan bahwa hak gaji 13 yang diberikan oleh negara kepada para ASN untuk membantu biaya pendidikan anak malah dipersulit penerimaannya dengan aturan tambahan yang dibuat-buat oleh daerah”.
“Gaji itu hak ASN dan tidak boleh dipersulit, kalau negara tidak mengatur aturan itu jangan dibuat – buat di daerah nanti berdampak terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Meggy.
Dikatakan Meggy pemerintah daerah masih mempunyai cara lain untuk mendisiplinkan ASN dalam membayar PBB dan PKB, misalnya:
ASN yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas dalam rangka Mone adalah para ASN yang sudah membayar PBB dan PKB. Jika belum membayar maka tidak boleh diberikan perjalanan dinas.
Proses administrasi SK Kenaikan Pangkat, disertai dengan kewajiban membayar PBB dan PKB sebagai bagian dari penilaian disiplin ASN.
Sanksi teguran dan pembinaan bagi ASN yang tidak membayar PBB dan PKB dan berbagai cara lainnya yang bisa diberlakukan dan tidak melanggar atau kontradiktif dengan aturan dari pusat.
Meggy juga mengharapkan Pemkab Ende belajar dari kasus yang terjadi baru-baru ini, dimana dilakukan pembayaran dari APBD yang tidak sesuai aturan.
“Jadi jangan mengulangi lagi kesalahan sejenis dengan menahan gaji 13 yang menjadi haknya ASN jika itu tidak ada aturannya dari pusat,” katanya.
Gaji 13 itu Hak, Bukan Bonus dari Bupati
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa kepada Florespos.net, Rabu (25/6/2025) meminta Bupati Ende menunjukan dasar hukum bahwa ASN dan Anggota DPRD harus membayar pajak sebelum menerima gaji 13.
“Mana dasar hukumnya bahwa ASN dan anggota DPRD harus bayar pajak dulu baru terima gaji 13,” kata Armin.
Politisi Nasdem ini mengatakan gaji 13 itu adalah hak dari ASN dan anggota DPRD yang diberikan oleh negara bukan bonus atau undian yang dibuat oleh pemerintah daerah.
“Gaji itu hak bukan bonus atau hasil undian maka harus bayar pajak baru diterima,” katanya.
Bupati Gunakan Kewenangan Diskresi
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu kepada Florespos.net, Selasa (24/6/2025) siang mengatakan kebijakan Bupati Ende terhadap realisasi gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, pimpinan dan anggota DPRD dengan melampirkan bukti pembayaran pajak adalah langkah positif.
Langka ini bagian dari strategi optimalisasi peningkatan PAD bagi Kabupaten Ende dari sumber penghasilan PBB khususnya subyek pajaknya berstatus sebagai ASN, PPPK & Anggota DPRD kabupaten Ende.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan penetapan jenis pajak, tarif serta mekanisme pemungutan dan penagihan pajak.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan daerah melalui pajak dan retribusi.
Sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, kebijakan Bupati Ende tersebut sesuai dengan asas-asas otonomi daerah khususnya asas desentralisasi yakni wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus daerah dan pemerintahan di kabupaten Ende yang akuntabilitas, partisipatif, pemberdayaan, efisiensi dan efektivitas menuju kabupaten Ende yang maju, sejahtera dan berdaya saing.
Selain itu, fakta atas hasil pungutan pajak pada tahun anggaran 2024 ke belakang, PAD kabupaten Ende sangat rendah hasilnya. Bahkan PAD yang bersumber dari PBB pun penghasilannya tidak sesuai target penghasilan yang telah ditetapkan bersama antara Bupati dan DPRD.
Kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan subyek pajak dari golongan ASN, PPPK, Anggota DPRD adalah kebijakan tepat dari penggunaan kewenangan diskresi Kepala Daerah atas kelemahan atau bahkan kekurangan isi hukum dalam memaksa subyek pajak melunasi kewajibannya sebagai warga negara.
Kewenangan diskresi adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana dalam situasi tertentu memerlukan penyelesaian cepat atau ketika aturan hukum yang ada tidak cukup jelas atau tidak cukup lengkap.
“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung kebijakan Bupati Ende terhadap strategi peningkatan PAD untuk memajukan kabupaten Ende yang lebih baik,” katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










