Berikan Kepastian Hukum bagi Perlindungan Perempuan dan Anak, TRUK-F Inisiasi UPTD dan LBK di Ende

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta lokakarya pose bersama usai kegiatan.

Peserta lokakarya pose bersama usai kegiatan.

ENDE, FLORESPOS.net-Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan kepastian hukum terhadap pendampingan anak dan perempuan di Kabupaten Ende.

Guna mendukung berbagai upaya perlindungan anak dan perempuan dari berbagai eksploitasi, baik sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, korban tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan dan pemberdayaan disabilitas, TRUK-F menginisiasi lahirnya unit pelayanan teknis daerah (UPTD) dan Layanan Berbasis Komunitas (LBK).

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab negara yang harus diwujudkan melalui sistem layanan yang mudah diakses, responsif, dan berpihak pada korban”.

“Kabupaten Ende, dengan keragaman geografis dan sosialnya, menghadapi tantangan dalam menjangkau dan memenuhi kebutuhan perlindungan bagi perempuan dan anak, terutama mereka yang berada di desa-desa terpencil”.

“Guna menjawab kebutuhan ini kita butuh satu lembaga teknis yang dekat dengan masyarakat. Maka TRUK-F menginisiasi lahirnya  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Ende,” demikian antara lain sari pati yang disampaikan Ketua TRUK-F, Sr. Fransisca Imakulata, SSpS pada Lokakarya Advokasi Berbasis Bukti untuk Komite Multi Pihak Kabupaten Ende, Jumat (23/5/2025) di Aula Rumah Bina Kerahiman Ilahi, Jalan Wirajaya, Kabupaten Ende.

Disebutkannya, guna mendorong lahirnya UPTD dan memaksimalkan LBK yang telah terbentuk di beberapa desa di wilayah Kabupaten Ende dibutuhkan dukungan berbagai pihak.

Diakui bahwa guna mewujudkan cita-cita besar ini, TRUK-F tidak bisa kerja sendiri. TRUK-F butuh keterlibatan banyak pihak.

Menurut TRUK-F dibutuhkan kerja advokasi kolaboratif dengan melibatkan berbagai stakeholder untuk menyuarakan kebutuhan bagi perlindungan perempuan dan anak dari berbagai kekerasan yang saat ini sudah mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Ende Buka Rapat Paripurna Meski Tidak Memenuhi Quorum

Untuk mencapai tujuan besar ini diperlukan sejumlah praktik baik dalam pembentukan dan penguatan UPTD serta LBK. Berbagai proses dalam upaya melahirkan UPTD dan LBK dibutuhkan replikasi sesuai konteks situasi di Ende. Kerja-kerja bersama multi pihak ini disebutnya sebagai advokasi multipihak berbasis bukti/evidence based advocacy (EBA).

Gelar Loka Karya

Dalam menjawab berbagai tantangan yang ada mesti dibangun kemistri yang baik dengan berbagai pihak. TRUK-F memulai kerjanya dengan menyelenggarakan lokakarya Advokasi Berbasis Bukti untuk Komite Multi Pihak Kabupaten Ende.

Lokakarya yang menghadirkan berbagai unsur ini mengambil sebuah tema besar, “Mendorong Lahirnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Layanan Berbasis Komunitas yang Inklusif” di Kabupaten Ende.

Tujuan Lokakarya

Ketua panitia dalam laporannya menyebutkan tiga tujuan penting penyelenggaran lokakarya yang melibatkan berbagai pihak tersebut.

Pertama, meningkatkan pemahaman mengenai metode advokasi berbasis bukti (EBA) untuk mencapai perubahan positif yang diinginkan.

Kedua, memperkuat pemahaman bersama antara pemangku kepentingan mengenai pentingnya pembentukan UPTD PPA dan pengembangan Layanan Berbasis Komunitas (LBK), dan Ketiga, merumuskan rencana advokasi lintas sektor untuk mendorong pembentukan UPTD PPA dan implementasi LBK yang inklusif di Kabupaten Ende.

Ditambahkannya, hasil yang ingin dicapai dalam lokakarya sehari tersebut adalah: Pertama, peningkatan pemahaman mengenai konsep dan tahapan implementasi advokasi berbasis bukti (EBA).

Kedua, adanya rencana advokasi berbasis bukti kelompok multipihak, dan ketiga, adanya pembagian peran kelompok multipihak dalam advokasi berbasis bukti untuk mendorong lahirnya UPTD dan optimalisasi LBK.

Baca Juga :  Rutan Lama Bajawa Siap Dijadikan Pos Imigrasi

Lokakarya TRUK-F ini menghadirkan, Elisabeth Dewi sebagai narasumber tunggal berkompeten dan telah memiiki pengalaman luas dalam advokasi berbasis bukti kelompok multipihak.

TRUK-F melibatkan cukup banyak pihak dalam kegiatan ini. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Ende, Try L.Y.D Toba mewakili pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa Dile, Fabianus Mbana, Kepala Desa Wolotolo, Fransiskus R. Soba

Hadir juga Ketua TRUK-F Sr. Fransisca Imakulata, SSpS, Heny Hungan, Sekretaris JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Sr. Florensia, SSpS, Herlina Timugale dari JPIC Paroki Onekore, Efrem Segha dari OMK Paroki Onekore, Ketua PPKD Ende, Christina Pero, H. Wenggo dari PPD KAE, Sr.Angela, Cij  dari Naungan Kasih Ende, Siprianus Tiga dari Peduli Kasih,  dan Alfonsus R. Gebo dari pekerja Sosial.

Elisabeth Dewi selaku narasumber tunggal dalam lokakarya ini secara rinci memaparkan tentang berbagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui kombinasi pendekatan kelembagaan (UPTD) dan pendekatan akar rumput (layanan komunitas inklusif).

Keterlibatan komite multi pihak akan menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan, keterhubungan, dan keberpihakan layanan terhadap kelompok yang paling rentan di masyarakat.

Bebagai metode kerja sejak pendekatan hingga dokumentasi dan publikasi publik terhadap upaya melahirkan UPTD dan LBK di Kabupaten Ende diberikan dengan sangat baik. Tinggal menuggu tindaklanjuti guna melahirkan lembaga teknis berupa UPTD dan LBK di Kabupaten Ende.*

Penulis : Anton Harus

Editor : Wento Eliando

Berita Terkait

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka
Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025
Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi
Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN
Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban
Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Kantor Imigrasi
ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’
Pemda Sikka Tata Pasar Alok, Aktifitas Pasar Bisa Sampai Malam Hari
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WITA

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:00 WITA

Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:12 WITA

Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:31 WITA

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:33 WITA

Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Kantor Imigrasi

Berita Terbaru

Bentara Net

Menata Ekonomi Lokal

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:33 WITA

Nusa Bunga

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

Jumat, 12 Des 2025 - 21:31 WITA