LARANTUKA, FLORESPOS.net-VVBH(30), seorang penumpang Kapal Penumpang Lambelu, ditangkap Satuan Narkoba Polres Flores Timur, di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu pada Senin (14/4/2025).
“Yang pasti kita amankan kemarin di Pelabuhan Larantuka. Narkoba jenis sabu 1,6 gram. Terduga sudah diamankan di Polres Flores Timur,” kata Waka Polres Flores Timur, Kompol Theosasar Ngulu kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Kompol Theo Ngulu mengatakan, terduga yang diamankan datang dari Samarinda, Kalimantan. Di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, terduga berasal dari Watowiti, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri.
“Untuk lebih jelasnya nanti dari Humas Polres yang merilis,” tambah Kompol Theo Ngulu.
Sementara Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K, melalui Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Anwar Sanusi menjelaskan, terduga VVBH ditangkap dan diamankan pada Senin (14/4/2025) pukul 10.00 WITA.
Anwar Sanusi mengatakan, VVBH diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Flores Timur saat turun dari Kapal Lambelu di Pelabuhan Larantuka.
“Penangkapan dugaan pelaku seorang laki-laki inisial VVBH sesaat setelah pelaku turun dari kapal Penumpang KM Lambelu di Pelabuhan laut Larantuka,” katanya.
Anwar Sanusi menjelaskan, selain terduga pelaku, Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1.6 gram.
Uang sebesar Rp 200.000,00, handphone 1 buah, jaket jeans 1 buah, pemantik 1 buah, rokok garet 1 bungkus, pepsodent 1 buah, dan sedotan berwarna kuning 1 buah
“Kami sudah pemeriksaan sementara, pengamanan barang bukti, dan test urine hasilnya positif. Saat ini terduga telah diamankan di Mapolres Flotim.,” kata Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya akan membawa barang bukti ke Kupang untuk melakukan uji lab di BPOM. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Wall Abulat