LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT optimis penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) itu TA 2025 akan mencapai target, khususnya DKPP.
Demikian Kepala DKPP Mabar, Fatinci Reynilda menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.
Menurutnya, target PAD Tahun 2025 yang dibebankan kepada DKPP senilai Rp. 945.169.720, realisasi sementara per 27 Februari 2025 sejumlah Rp. 212.425.000 atau 22 persen.
“Saya optimis realisasi kita (DKPP) tahun ini (2025) akan mencapai target, kata Kadis yang akrab disapa In itu”.
“Pencapaian dua puluh dua persen ini di bulan Februari sangat besar sekali, dan ini yang pertama karena kita (DKPP) mengubah pola untuk mendapatnya,” katanya lagi.
Diungkapkan, sumber PAD DKPP antara lain sewa lapak, kios, gudang, dan SPBU di lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) serta dari BBI (Balai Benih Ikan) Nggorang Labuan Bajo, disamping dari hasil retribusi pelelangan ikan. TPI di Mabar sampai sekarang baru 1, yaitu TPI Kampung Ujung Labuan Bajo.
Terkait PAD 2025, selama ini DKPP rutin lakukan sosialisasi dengan masyarakat penyewa/ pengguna kios dan lapak TPI. Kemudian dievaluasi bersama mereka, baik yang rajin bayar per bulan, yang tidak, bahkan ada pula yang meninggalkan utang atau piutang.
Di situ terjadi dialog antara kedua belah pihak, DKPP dan penyewa. Apa mereka tetap menyewa atau tidak?, karena banyak masyarakat lain yang membutuhkan kios dan lapak di TPI. Dan mereka tetap mau menyewa, baik yang rajin bayar pun yang menunggak.
“Kesepakatannya bayar di awal untuk 3 bulan pertama, Januari-Maret 2025, karena Perda sewa lapak dan kios sudah turun 62 persen. Kesepakatan ini berjalan, sehingga dapat angka 22 persen tadi,” kata Kadis In.
Tidak hanya itu, untuk mengoptimalisasi penerimaan retribusi pelelangan ikan 2025, demikian Kadis In, DKPP juga sudah bekerja sama dengan Pemerintah Desa Persiapan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, sehubungan dengan retribusi pelelangan ikan, disamping di TPI Labuan Bajo.
Warloka Pesisir berada di timur selatan Labuan Bajo ibu kota Mabar. Semua nelayan yang membongkar ikan di sana (pantai Warloka Pesisir) dikenai retribusi sebesar Rp. 10 ribu per 25 kilogram ikan, tarif serupa di TPI Labuan Bajo.
Hanya sehubungan dengan ini menggunakan sistim boks supaya mudah dihitung. Satu boks isinya sekitar 40-50 kg ikan. Harga sama juga di TPI Kampung Ujung, ujarnya.
“DKPP bekerja sama dengan Pemdes Warloka Pesisir karna Warloka Pesisir sudah menjadi selter TPI,” kata Kadis In lagi.
Menyentil realisasi PAD DKPP 2024, Kadis In mengatakan, capaiannya 63 % dari target Rp. 1 miliar. Sebabnya antara lain karena tak sedikit nelayan menghindari pembongkaran ikan di TPI supaya tidak kena retribusi pelelangan ikan Rp. 10 ribu per 25 kg.
Nelayan-nelayan model itu membongkar ikan di luar TPI, di antaranya di Warloka Pesisir. Atau membongkar di TPI larut malam, pas petugas tidak ada di tempat.
Ini siasat untuk menghindari pungutan retribusi Rp. 10 ribu per 25 kg. Sebab lain karena ada Perda Mabar yang berbunyi bahwa sewa lapak dan kios di TPI Kampung Ujung turun 62 %, sementara target PAD-nya (2024) sudah ditetapkan, ujar Kadis In. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando