MAUMERE, FLORESPOS.net- Selasa (19/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, seorang perempuan bernama Maria Kristiani Yosepha mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Dugaan pencabulan tersebut berlangsung tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka dengan korban sebanyak 8 anak.
“Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh seorang guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJPK ),” sebut Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Senin (4/3/2025).
Yermi Soludale menjelaskan, terlapor melakukan pencabulan terhadap setiap korban dengan cara mencium pipi, mencium bibir, meraba payudara dan kemaluan korban.
Lanjutnya, setelah kejadian korban tidak berani melaporkan kepada kepala sekolah ataupun orang tua karena takut diancam akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK.
Ia menyebutkan, karena takut akhirnya setiap korban bercerita satu sama lain sampai perbuatan tersebut di dengar oleh kepala sekolah.
“Atas kejadian tersebut keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sikka untuk ditindaklanjuti ke proses hukum yang dituangkan dalam laporan polisi dan kepada pelapor telah di berikan surat tanda penerimaan laporan,” terangnya.
Yermi Soludale merincikan, para korban terdiri dari FNY yang berumur 8 tahun, FYW 11 tahun, MMNN 11 tahun, MNDT 10 tahun, MPDC 8 tahun, TDC 9 tahun, WD 13 tahun serta YKN 11 tahun.
Kata Yermi Soludale, terlapor merupakan seorang guru berusia 42 tahun yang beralamat di Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng.
Menindaklanjuti laporan, Polres Sikka tengah melakukan penyidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Junto pasal 76e UU RI Nor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 82 ayat (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Junto pasal 76e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku juga dijerat dengan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling),” ungkapnya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando










