Alfin menyebutkan, apa yang diributkan soal tanah didistribusikan kepada masyarakat, tujuan itu baik. Sehingga ia minta masyarakat mendukung pemerintah untuk proses secara baik sebab tidak ada orang lain yang bisa atur redsistribusi tanah di lokasi HGU Nangahale selain pemerintah.
Alfin menegaskan, kalau ada yang tidak mau mengikuti redisitibusi yang dilakukan pemerintah maka silahkan pergi ke tuan yang lain.
Ia menjelaskan yang mempunyai tugas melakukan redistribusi tanah itu hanya pemerintah, bukan pihak manapun. Kembali dirinya sampaikan agar siapapun yang mau ikut mendaftar proses redistribusi silahkan datang ke pemerintah.
“Kalau mau saya urus maka saya urus tapi kalau mau pergi ke orang lain minta diurus maka silahkan. Kita mengurus redsitribusi tanah ini lewat aturan dan akan dibagi secara adil dan merata kepada masyarakat,” bebernya.
Alfin menerangkan, apabila tidak mendaftar maka dianggap menolak dan camat sudah ke lokasi namun tidak ada masyarakat yang menempati lokasi HGU Nangahale mendaftarkan diri.
Alfin menyampaikan siapapun yang mendapatkan lahan redistribusi harus melewati proses dan pihaknya akan melakukan rapat hingga 5-6 kali dengan berbagai syarat berlapis. Jadi tidak harus baik saja tetapi benar kata dia supaya proses redistribusi bisa berjalan baik dan sesuai aturan.
Saat ini, kata Alfin, Pemda Sikka sementara melakukan identifikasi lagi dengan memberikan tenggat waktu dan bila ada yang tidak mendaftar maka waktu Pendaftaran ditutup.
“Prosesnya ada 7 langkah, siapa yang menerima, subyeknya siapa, obyeknya siapa, lokasinya dimana, luasnya berapa dan lainnya,” terangnya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










