MAUMERE, FLORESPOS.net-Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini tengah melakukan proses redistribusi tanah HGU Nangahale di Kecamatan Talibura.
Alfin, sapaan Adrianus Firminus Parera menghimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur dan kriteria sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah dan mengaku tidak pernah mundur dari proses redistribusi tersebut.
“Hari ini, saya sudah tandatangani suratnya dan dikirim ke kementerian terkait untuk diproses. Kalau disetujui, kita akan proses,” kata Alfin dihadapan puluhan masyarakat yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Adat dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, di Kantor Bupati Sikka, Senin (17/2/2025).
Komunitas Masyarakat Adat dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut mendatangi Kantor Bupati Sikka menyampaikan berbagai hal terkait keluarnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale untuk PT. Krisrama dan mempersoalkan redistribusi tanah di lokasi HGU Nangahale, Kecamatan Talibura.
Alfin menegaskan, sudah tepat dan benar kalau soal sertifikat HGU Nangahale masyarakat menyampaikan pendapat ke kantor BPN Sikka.
Karena kewenangan mengeluarkan sertifikat HGU Nangahale berada di BPN atau Kementerian ATR/BPN dan sertifikat HGU Nangahale untuk PT. Krisrama sudah terbit.
Kata Alfin, secara hukum positif negara ini, jelas bahwa PT. Krisrama mempunyai sertifikat HGU Nangahale.
Alfin mengatakan, bila dikatakan dirinya tidak mempunyai hak maka masyarakat tidak perlu datang menemuinya terkait HGU Nangahale.
Alfin menegaskan, dirinya sebagai Penjabat Bupati diberikan kewenangan sesuai aturan dan bertanggungjawab terkait proses redistribusi tanah HGU Nangahale.
“Soal redisitrbusi tanah di lokasi HGU Nangahale merupakan kewenangan pemda dan itu sudah kami lakukan saat ini,” tegasnya.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya