“Indikator yang memiliki nilai paling rendah adalah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan nilai sebesar 63,58,” ungkapnya.
Data yang dikutip dari dewan pers juga kata Gery menyebutkan, kondisi lingkungan hukum Provinsi NTT tahun 2024 berada dalam kategori “cukup bebas” dengan nilai 68,71.
Hanya ada satu indikator yang mengalami kenaikan yaitu perlindungan kriminalisasi dan intimidasi pers dengan kenaikan sebesar 3,83 poin menjadi 80,54.
“Indikator ini juga menjadi salah satu indikator yang nilainya paling tinggi. Sedangkan indikator yang memiliki nilai paling rendah adalah perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dengan nilai 56,25,” paparnya.
Dikutip dari website Dewan Pers, survei IKP di Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya.
Variabel Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator, Lingkungan Ekonomi mengukur 5 indikator dan Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator.
Survei dilaksanakan Bulan Mei – September 2024 di 38 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 407 orang informan ahli, yang terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).
Hasilnya, nilai IKP Tahun 2024 adalah sebesar 69,36 dan masuk ke dalam kategori “Cukup Bebas” dimana nilai ini turun -2,21 poin dibandingkan nilai IKP pada tahun 2023.
Skor di setiap lingkungan berada dalam kisaran angka yang hampir sama, yaitu di sekitar 67-70, yang menunjukkan bahwa kondisi kemerdekaan pers nasional berada dalam kategori “Cukup Bebas” di semua lingkungan.
Sekalipun demikian, Lingkungan Ekonomi skornya paling rendah, yaitu 67,74, Lingkungan Fisik & Politik memiliki angka lebih tinggi, yaitu 70,06, dan Lingkungan Hukum memiliki angka 69,44.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










