Yayasan Bantuan Hukum Pax Et Justitia KAE akan terus memantau dan mendampingi N dan keluarga. Jika perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan maka sudah ada perbuatan pidana dan penyidik mencari tahu siapa tersangka dalam perkara ini.
Terkait dengan hasil visum dan pemeriksaan psikologi dari N yang tidak didapatkan oleh keluarga, kata RD Eman, itu hak penegak hukum yang digunakan untuk penanganan perkara ini.
Pantauan Florespos.net, Kamis (13/2/2025) siang, korban dan keluarga didampingi PH dari Yayasan Bantuan Hukum Pax Et Justitia KAE hadir di Polres Ende memenuhi panggilan penyidik.
Diberitakan sebelumnya di media ini, Polres Ende terus mendalami laporan keluarga korban terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum nakes di RSUD Ende saat pasien berinisial N menjalani operasi usus buntu di rumah sakit tersebut.
Atas laporan itu pihak kepolisian melalui penyidik Sat Reskrim Polres Ende telah melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta kepada Florespos.net, Jumat (24/1/2025) mengatakan kasus dugaan pelecehan tersebut sudah naik tahap penyidikan.
Namun untuk saat ini pihak kepolisian belum bisa menyampaikan terkait siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Belum bisa disampaikan karena ada mekanismenya. Itu akan disampaikan pada tahap selanjutnya yaitu penetapan tersangka,” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan polisi menaikkan dugaan pelecehan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial N ke tahap sidik atau penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yaitu korban, keluarga korban yang disampaikan, dokter rumah sakit dan perawat atau nakes yang berjaga saat itu.
“Setelah pemeriksaan itu kita sudah dapatkan bukti permulaan yang cukup maka akan dipercepat untuk penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Ende.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










