Sementara itu, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, meyakini bahwa semua komisi telah menerima surat edaran tersebut.
“Semua komisi kayaknya sudah terima ya. Ini saya baru datang, saya cek dulu,” kata Hetifah saat ditemui di Gedung DPR.
Ia menduga penundaan ini dilakukan karena kementerian dan lembaga masih membutuhkan waktu untuk menyusun ulang anggaran mereka sebelum dipaparkan ke DPR.
“Beberapa kementerian memang memberi kesempatan untuk membahas internal sampai beres, baru dipaparkan ke DPR. Mungkin karena cukup serius ya, jadinya enggak bisa sembarangan,” jelas Hetifah.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
“Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Kemudian, pemerintah diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur. Lalu, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian/lembaga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










