LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Bupati Manggarai Barat (Mabar) NTT, Edistasius Endi, mengakui tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kecamatan Komodo beberapa tahun terakhir ini belasan miliar rupiah.
Orang nomor satu Mabar itu mengatakan hal dimaksud menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo belum lama ini.
Sebelumnya media ini melansir bahwa di Kecamatan Komodo banyak tanah yang terlantar, sisi lain tunggakan PBB di kecamatan itu sepanjang tahun 2017 hingga 2024 mencapai Rp. 18 miliar.
Menurut Bupati Edi, penyebab terjadinya PBB itu menunggak hingga belasan miliar karena pemiliknya tidak ada di Mabar. Mereka berada di luar Mabar.
Masih Bupati Edi, tentang tunggakan PBB di Kecamatan Komodo senilai 18 miliar rupiah itu betul.
Dan terkait itu banyak yang tidak ditemukan pemilik tanahnya. Orang-orangnya tidak ada di Mabar.
“ Mereka ada di muka bumi,” tutup Bupati Edi yang juga Ketua Partai Nasdem NTT itu ketika ditanya para pemilik tersebut ada di mana? *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wall Abulat










