LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Polemik seputar Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ngada dari triwulan 2 hingga triwulan 4 yang belum dibayarkan kini telah mendapat angin segar.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada, Ferdin Djawa Suri kepada Florespos.net di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025) menjelaskan, dana tersebut telah ditransfer Pemerintah Pusat ke Kas Daerah Kabupaten Ngada.
Pihaknya telah melakukan cross check terkait dana Tamsil, tunjangan khusus dan profesi guru tahun 2024 yang telah masuk ke kas daerah dan pihaknya akan diselesaikan pada pergeseran 2025.
Ditambahkannya, karena sudah masuk pada tahun 2025 yang mana dananya diperuntukkan pada tahun 2024 maka wajib dilakukan pergeseran anggaran 2025.
Dana tersebut juga tidak termasuk dalam Silpa 2024 karena masuk pada tahun 2025.
Ferdin menambahkan, dana yang merupakan sumber pembiayaan transfer pusat yang masuk ke kas daerah secara teknis diajukan daerah melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada.
Dana tersebut diperuntukkan bagi guru PPPK dari TK sampai SMP dan pada posisi akhir tahun juga belum ditransfer namun saat ini sudah masuk dan merupakan anggaran DAK non fisik tahun 2024.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Eligius Watungadha mengatakan bahwa dana yang merupakan DAK non fisik memang menunggu dari pusat.
“Koordinasi terus dilakukan dan tidak ada niat sedikitpun untuk menghambat,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, apa yang menjadi hak guru atau tenaga pendidikan lainnya memang harus diberikan kepada mereka.
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 Selanjutnya