ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir tahun lalu mengambil langkah tegas menyegel sebuah kos kosan di wilayah kelurahan ini.
Pemerintah kelurahan bersama Bhabinkambtimas dan Babinsa di wilayah ini mengambil langkah itu setelah menerima laporan dari warga di sekitar.
Warga menyampaikan bahwa kos kosan itu tidak diawasi oleh pemilik dan aktivitas penghuninya sering mengganggu kenyamanan dan meresahkan warga sekitar.
Lurah Paupire Kecamatan Ende Tengah, Agustinus Donatus Male kepada Florespos.net, Senin (3/2/2025) di ruang kerjanya mengatakan tindakan itu dilakukan pada 17 Desember 2024 lalu.
Bangunan kos yang disegel tersebut dari gedek berlokasi di RT 02, RW 02 kompleks Reli TV Kelurahan Paupire.
Kos-kosan itu, kata lurah, menurut laporan dari Ketua RT dan RW serta warga selama ini tidak diawasi sehingga aktivitas penghuninya mengganggu kenyamanan warga.
“Awalnya sudah ditegur oleh warga dan RT setempat tapi tidak direspon maka kita ambil langka segel dulu baru minta pemiliknya menghadap. Selama ini pemiliknya juga tidak berada di kos – kosan itu,”katanya.
Dikatakannya, bahwa menurut laporan dari Ketua RT dan warga setempat penghuni kos- kosan tidak diawasi sehingga keluar masuk pada malam hari dan kerap kali mengganggu ketenangan warga.
“Warga merasa terganggu dan tidak nyaman maka melaporkan ke pemerintah. Kita mau hubungi pemilik tetapi selama ini tidak mengetahui pemiliknya,” katanya.
Lurah Paupire juga mengimbau kepada pemilik kos-kosan di wilayah ini bertanggungjawab mengawasi pemilik untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Pemilik kos harus bertanggungjawab awasi penghuninya, jangan hanya pikir sisi bisnisnya saja. Kita awasi bersama untuk cegah hal yang tidak diinginkan,” katanya. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando