Tahun 1998, dirinya bertemu aktivis LSM dari PBH Nusra dan YPPS di Koliheret di tengah hutan jati dan ditanyai terkait perjuangan mereka.
Aktivis LSM dari PBH Nusra, John Bala menyarankan agar lebih bagus bergabung dengan LSM supaya cepat selesai dan pembelanya dari LBH Nusra.
“Saya katakan kami tidak punya uang tetapi gerakan kami untuk meminta perhatian pemerintah kepada kami. Namun dikatakan soal uang gampang, masalah cepat selesai,” ucapnya.
Yusuf katakan, aktivis LSM dari PBH Nusra John Bala katakan bahwa gerakan harus ke tanah HGU Nangahale karena itu tanah nenek moyang kalian dan diberikan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu.
Setelah itu dirinya diundang ke pertemuan di Riangkemie, Desa Riangkemie, Kabupaten Flores Timur, NTT, namun sampai musyawarah di Jakarta, perjuangan mereka soal tanah di lahan HGU Nangahale tidak kunjung selesai.
“Saya mulai analisa, apa maksudnya ini. Mereka mungkin membohongi kami sebab sampai saat ini pun tidak selesai juga. Hanya banyak janji,” ungkapnya.
Lanjut Yusuf, pihaknya disuruh menduduki tanah di HGU Nangahale dan membangun pondok di atas lahan tersebut.
Dirinya mulai menyadari, ini ada kesalahan sehingga ia meminta warga supaya membangun pondok sederhana saja, jangan membangun rumah permanen.
Alasannya, kalau buat rumah permanen dan saat pemerintah sepakat dan memberikan tanah hak mereka maka mereka harus membongkar rumah dan membangun di lahan yang diberikan pemerintah.
“Masyarakat kecil tidak tahu berbuat apa-apa namun karena mendengar dari orang yang menyuruh mereka melakukan perlawanan,” tutur lelaki kelahiran Desa Runut ini.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










