ENDE, FLORESPOS.net-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Provinsi NTT, Meridian Dewanta kepada Florespos.net, Selasa (31/12/2024) lalu menyoroti peredaran rokok ilegal yang masih marak beredar di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi NTT.
Meridian mengatakan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo pernah menggandeng stakeholder terkait untuk melakukan operasi pengawasan dan penertiban. Namun operasi itu hanya menyasar toko kecil dan kios sehingga tidak berdampak maksimal.
Operasi yang hanya mengamankan beberapa bungkus rokok ilegal di kios kecil dinilai hanya formalitas belaka.
Bahkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo pun pernah berdalih bahwa kegagalannya untuk membongkar agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende adalah karena mengalami kesulitan untuk menemukan identitas agen atau distributor rokok ilegal tersebut.
Dari kegagalan itu, kata Meridian, TPDI NTT mengharapkan agar pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo semakin mengintensifkan sinerginya dengan Polres Ende maupun Kejaksaan Negeri Ende, serta pihak Pemda Ende dan juga tokoh-tokoh masyarakat setempat agar bisa segera membongkar keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende.
“Jika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hingga awal tahun 2025 belum berhasil membongkar keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende, maka publik bisa saja menyimpulkan, jangan-jangan ada oknum petinggi Bea Cukai yang menjadi beking dari peredaran rokok ilegal tersebut,” katanya.
“Publik bisa simpulkan, diduga kuat ada oknum petinggi Bea Cukai yang menjadi beking dari peredaran rokok ilegal tersebut,” kata Meridian.
Dikatakan Meridian, operasi Gempur Rokok Ilegal, patroli laut, pengawasan rutin pada terminal keluar masuk, dan melakukan razia ketika adanya laporan atau aduan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tentu saja menjadi tidak ada gunanya bila keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende tetap dibiarkan tanpa penindakan hukum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo harus berkomitmen tegas untuk segera menangkap agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende dan memprosesnya sesuai ketentuan pidana dalam Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya telah merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada industri rokok legal dan kesehatan masyarakat. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando