RSUD Bajawa Miliki Unit Transfusi Darah - FloresPos Net

RSUD Bajawa Miliki Unit Transfusi Darah

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD Bajawa ,dr. Paulina H. H. Pelletimu, M.Kes, Sp.Rad

Direktur RSUD Bajawa ,dr. Paulina H. H. Pelletimu, M.Kes, Sp.Rad

BAJAWA, FLORESPOS.net-Bersamaan dengan Launching Unit Dialisis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, Jumat (20/12/2024) dilakukan launching Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Bajawa.

Dengan demikian Kabupaten Ngada kini telah memiliki dua unit transfusi darah yakni UTD pada Palang Merah Indonesia dan UTD RSUD Bajawa.

Direktur RSUD Bajawa, dr. Paulina H. H. Pelletimu, M.Kes, Sp.Rad pada peluncuran tersebut mengatakan, gedung UTD RSUD Bajawa dan satu unit mobil donor darah merupakan pengadaan dari DAK Kesehatan tahun 2018 yang dihibahkan ke RSUD Bajawa tahun 2019.

Setelah dilakukan hibah, RSUD Bajawa hanya bisa menjalankan fungsi sebagai Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang artinya sebagai tempat penyimpanan darah yang dibutuhkan oleh rumah sakit .

Baca Juga :  PKO Perketat Syarat Pendirian Sekolah Baru di Mabar

Hal ini disebabkan karena telah ada PKS dengan PMI Kabupaten sehingga kebutuhan darah bagi pasien di RSUD Bajawa telah diakomodir oleh PMI Kabupaten.

Keberadaan UTD di RSUD Bajawa sesuai amanat regulasi Permenkes nomor 83 tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan jejaring pelayanan transfusi darah serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.

Karena pemenuhan terhadap jumlah permintaan kebutuhan darah di RSUD Bajawa yang terus meningkat, maka harus ada pelayanan UTD RSUD Bajawa.

Pemakaian darah pada bulan Januari sampai Desember 2023 sebanyak 1.474 kantong darah dan telah terjadi peningkatan pemakaian darah di bulan Januari sampai dengan 18 Desember 2024 sebanyak 1.528 kantong darah.

Baca Juga :  Ngada Resmi Miliki Gedung Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Pelayanan darah kepada pasien RSUD Bajawa perbulan kurang lebih 150 kantong darah sedangkan darah yang diantar PMI rata-rata per bulan 100 sampai 110 kantong darah.

Darah yang diantar PMI belum dilakukan crossmarching sehingga pelayanan segera kepada pasien tidak dapat dilakukan.

Kebutuhan rumah sakit terhadap komponen darah misalnya Trombosit Concentrate, Fresh Plasma dan PRC tidak dapat disediakan oleh pihak PMI karena PMI hanya bisa menyediakan Whole Blood.

Izin operasiona UTD RSUD Bajawa berdasarkan Surat keputusan Bupati Ngada tentang izin UTD di RSUD Bajawa yang telah terbit sejak tanggal 22 April 2024, namun operasionalnya masih menunggu pembelanjaan dan pengadaan reagen, bahan medis habis pakai dan perlengkapan lainnya. *

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat, Kodim 1603/Sikka Gelar Bazar Murah Sambut HUT TNI ke-81
Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WITA

Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat, Kodim 1603/Sikka Gelar Bazar Murah Sambut HUT TNI ke-81

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Berita Terbaru