LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Tiga orang ASN lingkup Pemkab Manggarai Barat, NTT terancam dipecat. Mereka diduga melanggar aturan netralitas ASN sehubungan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Thomas Faran, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Manggarai Barat (Mabar) mengatakan, Pemkab sedang berproses terkait dugaan pelanggaran netralitas ketiga ASN itu, katanya di Labuan Bajo, Senin (25/11/2024).
Sehubungan dengan ini, demikian Kaban Faran, langkah pertama Pemkab Mabar, yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ke 3 ASN terduga. Kedua menjatuhkan hukuman disiplin, dan ketiga memastikan seluruh tahapan penegakan didisiplin.
“Sekarang masih berproses. Langgar atau tidak belum tahu, karena mereka belum diperiksa,” kata Kaban Faran.
Pemkab Mabar, kata Kaban Faran, mengetahui dugaan pelanggaran netralitas 3 oknum ASN dimaksud setelah mendapat rekomendasi dari BKN Republik Indonesia. Satu dari 3 ASN tersebut tugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Sebelumnya, lanjut eks Camat Pacar-Mabar itu, BKN RI telah menerima rekomendasi langsung dari Bawaslu Mabar soal dugaan pelanggaran netralitas ke 3 ASN bersangkutan sehubungn dengan Pilkada Mabar 2024.
Sesuai dengan regugasi, masih Kaban Faran, bahwa pemberian sanksi berdasarkan tingkatan pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Penjatuhan sanksi tidak serta merta, tetapi sesuai tingkat pelanggaran.
“Bisa dipecat kalau pelanggaran berat,” ujar Kaban Faran.
Secara terpisah, Kepala Dinas PMD Manggarai Barat, Pius Baut, membenarkan seorang oknum stafnya terduga pelanggaran netralitas ASN dan dalam proses terkait pertanggungjawabannya. Bisa dijatuhi sanki pemecatan dari ASN kalau tingkatan pelanggaran masuk kategori berat.
Sedangkan seorang oknum Kepala Desa setempat Mabar yang diduga terlibat pelanggaran netralitas berhubungan Pilkada Mabar 2024, Kadis Baut mengaku belum tahu, karena belum dapat laporan.
Tetapi, demikian mantan Camat Lembor Mabar itu, Kades dan ASN sama regulasinya terkait Pilkada, yaitu netralitas ASN dan kepala desa. Pengawas Pemilu/Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu, kata Kadis Baut.
Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Ketua Bawaslu Mabar, Maria M. S. Seriang dan komisioner Bawaslu setempat, Frumensius Menti, mengatakan, 3 oknum ASN di lingkup Pemkab Mabar sudah direkomendasi ke BKN oleh Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada Mabar 2024.
Rekomendasi itu, kata Seriang dan Menti, sudah ditanggapi BKN. BKN juga sudah merekomendasi kepada Pemkab Mabar terkait hal itu untuk tindakan selanjutnya.
Selain ASN, Bawaslu Mabar juga juga sudah merekomendasikan dugaan penyelenggara Pemilu/Pilkada Mabar 2024 tingkat desa kepada KPU Mabar.
Juga oleh Bawaslu Mabar sudah merekomendasi kepada Pemkab Mabar seorang oknum kepala desa setempat atas dugaan pelanggaran netralitas sehubungn Pilkada Mabar 2024, karena yang ini juga ada dalam regulasi.
Lanjut Seriang Dan Menit, bahwa sejumlah rekomendasi tersebut adalah hasil kerja pengawasan pihak Bawaslu sendiri, bukan atas laporan dari masyarakat.
“Jadi ini praduga bersalah, bukan praduga tak bersalah,” ujar Menit.
Ada sekitar 5 dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat/tim pasangan calon Bupati/wakil Bupati Mabar 2024 ke Bawaslu, semuanya tidak diproses lanjutan oleh Bawaslu karena tidak penuhi syarat dalam regulasi/undang- undang Pilkada, kata Seriang dan Menti. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando