ENDE, FLORESPOS.net-Satreskrim Polres Ende berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang pelaku berinisial FWW (29).
FWW ditangkap atas dugaan merekrut tiga korban melalui akun Facebook dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di berbagai kota besar.
Berdasarkan rilis yang diterima media dari Polres Ende, Jumat (15/11/2024) menyatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial EAL (20) melaporkan kejadian tersebut dengan laporan polisi LP/A/02/ V/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/tanggal 12 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/ 550/ XI /RES. 1.16/ 2024/ Reskrim, tanggal 04 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K, menjelaskan bahwa terduga FWW dalam menjalankan aksinya menggunakan akun Facebook bernama “FIAN WOGHA” untuk menjaring korbannya.
Ia melakukan perekrutan terhadap tiga orang korban lewat chat/pesan facebook milik tersangka dengan akun facebooknya pada bulan April tahun 2024 lalu.
EAL sebagai salah korban memposting di media social facebook di Grup “Lowongan kerja Ende” dengan postingan “Info Lowongan kerja” dan berselang tiga hari kemudian saksi EAL mendapati pesan masuk melalui inbox di media sosial Facebook dari FWW dengan nama akun “FIAN WOGHA”,
FWW mengirim pesan “Ade butuh kerja?“, lalu saksi EAL membalas “iya, saya butuh kerja”. Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.
Setelah mendapat jawaban EAL yang sedang membutuhkan pekerjaan, FWW mulai melancarkan aksinya dengan membalas pesan EAL dan mengatakan “Disini ada pekerjaan ade.
Lalu saksi EAL membalas “Kerja apa kaka ? dimana ? FWW kemudian menjelaskan kepada EAL bahwa pekerjaannya sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) di beberapa pilihan tempat yakni Jakarta, Pekanbaru, Batam, Jambi, dan Medan.
FWW mengiming imingi pekerjaan tersebut kepada EAL dengan gaji sekitar Rp. 1.800.000 hingga Rp.3.500.000.
Merasa tertarik dengan tawaran itu, EAL lantas mengajak calon suaminya yang berinisial AG untuk bersama – sama mengikuti tawaran pekerjaan dari tersangka FWW.
Tersangka FWW pada saat itu menyampaikan kepada para korban bahwa rute ke Jakarta yakni melalui Ende, Bajawa, Labuan bajo dan menggunakan pesawat menuju Jakarta.
Tersangka FWW dan dua korban ditangkap di Kecamatan Nangapanda pada 6 November 2024 dan ditahan sehari kemudian.
Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan seorang ahli. Sementara berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung A12 putih, Kartu Tanda Anggota PT Pelita Dwi Karya atas nama FWW, dokumen perizinan usaha berbasis risiko atas nama PT Pelita Dwi Karya dan uang tunai Rp 500.000.
Sedangkan untuk Tersangka FWW dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










