Anak di Bawah Umur Terjaring Operasi Turangga 2024, Polisi: Orangtua Jangan Jerumuskan Anak - FloresPos Net

Anak di Bawah Umur Terjaring Operasi Turangga 2024, Polisi: Orangtua Jangan Jerumuskan Anak

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo.

Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo.

MBAY, FLORESPOS.net-Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Nagekeo banyak menjaring pelanggar lalulintas anak di bawah umur.

Anak-anak yang terjaring operasi, rata-rata tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan, surat izin mengemudi (SIM) dan juga tidak memakai helm.

Masalah anak di bawah umur kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, justru menjerumuskannya ke dalam hal-hal jalan yang membahayakan keselamatannya.

“Selama kita melakukan gelar Operasi Zebra 2024, banyak menjumpai kasus pengendara di bawah umur atau anak kecil yang mengendarai sepeda motor,” kata Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo kepada Florespos.net Jumat (1/11/2024) di ruang kerjanya.

“Jumlah kasusnya terbilang cukup besar dan mengkhawatirkan, karena menyentuh sekitar sepertiga dari pelanggaran total yang sudah dijumpai selama masa operasi. Rentang usia pengendara di bawah umur bervariasi, mulai dari remaja muda, siswa SMP, bahkan siswa SD. Semuanya memiliki kemiripan, yakni belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), ” sambang Iptu Fransiskus.

Baca Juga :  Penarikan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Flores Timur, Hanya 30 Pendukung Boleh Masuk Areal Dalam Kantor

Iptu Fransiskus menegaskan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan mental dan keterampilan.

Anak juga belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” katanya.

Iptu Fransiskus menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum, belum boleh mengemudikan kendaraan.

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000. Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara, sambil menunggu penetapan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Berni Dhey Daftar Bakal Calon Bupati Ngada di PDIP

“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama-sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” tegasnya.

Cegah Anak Dibawah Umur Berkendaraan

Untuk menekan atau mencegah anak di bawah umur berkendaraan, Iptu Fransiskus berjanji akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Selain itu, polisi akan turun ke desa-desa untuk melakukan pendekatan dengan pemerintah desa. Hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak di bawah umur, katanya. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Kelola 24 Lahan Parkir Tepi Jalan, PT. TFT Globalindo Pasang 18 Kamera Pengawas
Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT
Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan
Lantik Ibrahim jadi Kasat Pol PP, Bupati Ende; Anda Tidak Perlu jadi Pemimpin Seperti Penjual Es Krim
Realisasi Anggaran 40 Persen, Upah HOK Pekerja Persiapan Sentra Pengembangan Sapi di Flores Timur Belum Dibayar
Peternakan Sapi di Flores Timur–Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen
Ketua PMKRI Ende Penuhi Panggilan Penyidik Klarifikasi Soal Dugaan Pengancaman Anak Saat Demo
Festival Budaya Anak TBM Solita di Asam Satu–Ruang Pewarisan Nilai Budaya dan Hidupkan Iklim Wisata Flores Timur
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:28 WITA

Kelola 24 Lahan Parkir Tepi Jalan, PT. TFT Globalindo Pasang 18 Kamera Pengawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WITA

Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WITA

Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:52 WITA

Lantik Ibrahim jadi Kasat Pol PP, Bupati Ende; Anda Tidak Perlu jadi Pemimpin Seperti Penjual Es Krim

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WITA

Peternakan Sapi di Flores Timur–Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WITA

Opini

Jejak Langkah, Tanah Rantau dan Rumah Pertama

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:48 WITA