Anak di Bawah Umur Terjaring Operasi Turangga 2024, Polisi: Orangtua Jangan Jerumuskan Anak

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo.

Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo.

MBAY, FLORESPOS.net-Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Nagekeo banyak menjaring pelanggar lalulintas anak di bawah umur.

Anak-anak yang terjaring operasi, rata-rata tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan, surat izin mengemudi (SIM) dan juga tidak memakai helm.

Masalah anak di bawah umur kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, justru menjerumuskannya ke dalam hal-hal jalan yang membahayakan keselamatannya.

“Selama kita melakukan gelar Operasi Zebra 2024, banyak menjumpai kasus pengendara di bawah umur atau anak kecil yang mengendarai sepeda motor,” kata Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo kepada Florespos.net Jumat (1/11/2024) di ruang kerjanya.

“Jumlah kasusnya terbilang cukup besar dan mengkhawatirkan, karena menyentuh sekitar sepertiga dari pelanggaran total yang sudah dijumpai selama masa operasi. Rentang usia pengendara di bawah umur bervariasi, mulai dari remaja muda, siswa SMP, bahkan siswa SD. Semuanya memiliki kemiripan, yakni belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), ” sambang Iptu Fransiskus.

Baca Juga :  Anggota DPR RI, Andreas Hugo Parera: Perubahan Kurikulum Itu Perlu 

Iptu Fransiskus menegaskan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan mental dan keterampilan.

Anak juga belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” katanya.

Iptu Fransiskus menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum, belum boleh mengemudikan kendaraan.

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000. Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara, sambil menunggu penetapan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Anggota DPR Swedia Tak Dapat Tunjangan Mobil dan Rumah: Tak Pantas Kami Diistimewakan

“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama-sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” tegasnya.

Cegah Anak Dibawah Umur Berkendaraan

Untuk menekan atau mencegah anak di bawah umur berkendaraan, Iptu Fransiskus berjanji akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Selain itu, polisi akan turun ke desa-desa untuk melakukan pendekatan dengan pemerintah desa. Hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak di bawah umur, katanya. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemda Ende Alihfungsikan Rumah Sakit Pratama Jadi Rumah Kos
Anton Doni-Ignas Uran Menang Pilkada 2024, Ini Jadwal Penetapan Bupati dan Wabup Flores Timur Terpilih
Anak Tukang Ojek Raih IPK 4,0 di Universitas Flores
Uniflor Wisuda 540 Sarjana Baru, Ini Jumlahnya Masing-Masing Program Studi
Perlu Tempat Feeding Monyet di Batu Cermin Manggarai Barat
Hasil Pleno Pilkada KPU Tingkat Kabupaten Manggarai Timur, Paket Akur Menang
Anggota DPR RI Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Ribuan Anakan Tanaman Buah kepada Petani di Ende
PJ Bupati Matim Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:10 WITA

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemda Ende Alihfungsikan Rumah Sakit Pratama Jadi Rumah Kos

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:12 WITA

Anton Doni-Ignas Uran Menang Pilkada 2024, Ini Jadwal Penetapan Bupati dan Wabup Flores Timur Terpilih

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:16 WITA

Anak Tukang Ojek Raih IPK 4,0 di Universitas Flores

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:35 WITA

Uniflor Wisuda 540 Sarjana Baru, Ini Jumlahnya Masing-Masing Program Studi

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:09 WITA

Perlu Tempat Feeding Monyet di Batu Cermin Manggarai Barat

Berita Terbaru

Anak Tukang Ojek Raih IPK 4,0 di Universitas Flores

Nusa Bunga

Anak Tukang Ojek Raih IPK 4,0 di Universitas Flores

Sabtu, 7 Des 2024 - 08:16 WITA

Salah satu titik di kawasan wisata Batu Cermin Labuan  Bajo Mabar NTT yang sudah punya bangunan.

Berita Ende

Perlu Tempat Feeding Monyet di Batu Cermin Manggarai Barat

Jumat, 6 Des 2024 - 10:09 WITA