Untuk Calon Bupati dan Wabup Flores Timur! Tempat Usaha dan Perkantoran Umumnya Tak Sediakan Parkiran, Badan Jalan Jadi Korban

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parkiran Kendaraan di Badan Jalan Kawasan Monumen Herman Fernandez Larantuka. Foto: Wentho Eliando

Parkiran Kendaraan di Badan Jalan Kawasan Monumen Herman Fernandez Larantuka. Foto: Wentho Eliando

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Penataan Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama perparkiran kendaraan bermotor menjadi hal yang sangat urgen dan mendesak.

Penelusuran Florespos.net, tempat usaha dan perkantoran pemerintahan maupun swasta di Larantuka, ibukota Kabupaten Flores Timur, dahulu hingga saat ini umumnya tidak menyediakan tempat parkiran khusus kendaraan. Juga, sejumlah ATM bank.

Akibatnya, bagian pinggir kiri dan kanan jalan, trotoar dan badan jalan di seputar Kota Laratuka mulai dari Lamawalang di bagian Barat hingga Weri di bagian Timur menjadi korban untuk parkiran kendaraan.

Anehnya lagi, di kawasan tertentu parkir kendaraan bermotor di trotoar, pinggir kiri dan kanan jalan dan badan jalan seputar Kota Larantuka dipungut retribusi parkir oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur melalui dinas teknis terkait.

Di kawasan pertokoan misalnya, begitu mudah ditemukan kendaraan bermotor parkir di trotoar, pinggir kiri dan kanan jalan dan badan jalan.

Pemda Flores Timur melalui Dinas Perhubungan bahkan memungut retribusi parkir di badan jalan sepanjang kawasan pertokoan Kota Larantuka.

Fenomena yang sama juga terdapat di sepanjang jalan mulai dari Amagarapati, Ekasapta atau Kampung Baru, Pasar Inpres Larantuka, Waihali (Gege), Pukantobi Wangibao, Sarotari hingga Weri. Sepanjang jalan dari kawasan Pieta Taman Kota Felix Fernandez hingga Kelurahan Larantuka.

Tak hanya itu. Sedikitnya ada dua swalayan besar di kawasan pertokoan dibangun tanpa menyediakan tempat parkir kendaraan. Sehingga kendaraan pengunjung di parkir di badan jalan. Jalan menjadi sempit dan timbul kemacetan.

Berpindah ke kantor pemerintahan, juga demikian. Kantor Bupati yang menjadi ikon Flores Timur saja tidak ada parkiran. Parkiran khusus yang dibangun atau disediakan hanya untuk mobil dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Flores Timur. Sementara lainnya, parkir dibawah pohon atau di tempat yang bisa diparkir kendaraan.

Baca Juga :  Lantik Staf Ahli, Kepala Bappeda Nagekeo Tidak Hadir, Ini Alasannya

Begitu pula perkantoran lainnya—pinggir-pinggir jalan menjadi tempat parkir kendaraan pegawai dan masyarakat yang datang berkunjung di kantor tersebut.

Kelemahan Terbesar Adalah Pemda

Beginilah Parkir Kendaraan di Kantor Bupati Flores Timur. Foto: Wentho Eliando

Melky Koli Baran, Pengamat Sosial Kemasyarakatan dan Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flores Timur menilai kelemahan terbesar penataan Kota Larantuka dari parkir kendaraan bermotor adalah Pemda dalam hal ini dinas terkait dalam menegakkan aturan terkait berapa meter letak bangunan dari jalan.

“Saya beri satu contoh yang paling nyata adalah Toko Swalayan di kawasan depan Gereja Katedral. Waktu dibangun gedung toko itu, pemerintah ada di mana?,” tanya Melky Koli Baran belum lama ini.

Saat ini, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi penegakan aturan seperti apa terkait pelanggaran Marka Jalan depan pertokoan itu?, tanya Melky Koli Baran.

Menurut aturan pada jalan yang Marka jalannya ada garis putih/kuning panjang di tengah itu antara lain larangan jangan parkir.

Tapi di depan toko itu, pengunjung boleh parkir. “Artinya Marka Jalan depan pertokoan itu tidak ada gunanya.” “Tapi bukan sesederhana itu. Yang tidak berguna, adalah instansi penegak Marka Jalan itu,” tandanya.

Menurut Melky Koli Baran, jika aturan sungguh ditegakkan, masyarakat akan taat dan tertib. “Sebab kalau aturan tidak ditegakkan maka masyarakat melanggar sebagai hal biasa. Contoh, Tilang Kendaraan itu sering dilakukan. Ini bentuk penegakan aturan lalulintas.”

Baca Juga :  Belum Selesai Dikerjakan, Dua Puskesmas di Manggarai Timur Belum Bisa Diresmikan

“Itupun masih ada pelanggaran. Apalagi jika tidak ada penegakan aturan. Yah, seperti tempat usaha tanpa ruang parkir itu. Karena tidak ada penegakan aturan sehingga dianggap bukan pelanggaran,” imbu Melky Koli Baran.

Tegas Tertibkan

Parkiran Kendaraan di Badan Jalan Kawasan Bagian Depan Pasar Inpres Larantuka. Foto: Wentho Eliando

Sejumlah warga Kota Larantuka meminta Pemda Flores Timur, selain membangun parkiran kendaraan di kantor pemerintahan, juga harus tegas kepada pemilik usaha/tempat usaha untuk segera membuat parkiran khusus kendaraan bermotor di tempat usahanya.

“Butuh ketegasan Pemda Flores Timur dan aparat terkait lainnya. Kalau ada yang bangun tempat usaha mesti diperhatikan dan diingatkan buat parkiran. Kalau sudah ada tempat usaha yang tidak atau belum punya parkiran harus segera buat penegasan dan penertiban berkelanjutan,” kata mereka.

Tugas dan tanggungjawab menertibkan kondisi ini, bukan hanya pada Dinas Perhubungan dan Satuan Pol PP, tetapi juga Polisi khususnya Polisi Lalu Lintas karena pinggir kiri dan kanan jalan, trotoar, dan badan jalan adalah tempat lalu lintas kendaraan, bukan ‘dicaplok’ untuk urusan parkiran kendaraan bermotor.

Selain itu, penataan parkiran menjadi hal yang urgen. Dan tempat parkiran yang baik tentu akan menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) yang dari tahun ke tahun masih berada dalam dua digit atau setinggi-tingginya mencapai Rp 50 miliar.

Terkait Pilkada tahun 2024 ini. Semoga saja ada Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2024-2029 menawarkan atau punya gagasan, strategis dan cara khusus.

Melakukan penataan Larantuka, sebagai kota dan pusat Pemerintahan Kabupaten Flores Timur. Salah satunya, melalui penataan parkiran kendaraan bermotor yang aman dan tertib, serentak dapat meningkatkan PAD Flores Timur. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus
Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:18 WITA

Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Rabu, 16 April 2025 - 18:17 WITA

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA