ENDE, FLORESPOS.net-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Ende.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari pikiran yang kemudian bernilai ekonomi. Hak kekayaan intelektual ada yaitu kepemilikan personal dan komunal.
Sosialisasi yang diikuti oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para lurah, kades dan media dilaksanakan di Aula Garuda Kantor Bupati Ende, Jumat (25/10/2024) pagi.
PJ Bupati Ende, Dr. Agustinus Ngasu saat membuka kegiatan mengatakan kegiatan kerja sama pengawasan kekayaan intelektual setiap tahun dilaksanakan di Ende.
Namun, kata Dr. Gusti, hingga saat ini belum ada satu pun hasil yang dipatenkan dari sosialisasi tersebut.
“Sosialisasi itu setiap tahun tetapi kita di Ende tidur saja dan tidak ada yang ajukan produk atau karyanya untuk dipatenkan jadi Kekayaan Intelektual,”kata PJ Bupati Ende.
Dokter Gusti mengatakan bahwa baru tahun depan produk tenun ikat dari Ende yang kekayaan intelektualnya dipatenkan.
PJ Bupati Ende mendorong instansi terkait mendata dan membantu pelaku usaha untuk mengurus dan mengajukan produknya untuk dipatenkan. Jika tidak diurus maka akan dipatenkan oleh orang lain atau daerah lain.
“Kalau tidak urus nanti orang lain patenkan baru kita klaim dan rebut. Kita segera usulkan produk seperti pisang beranga, kopi Golulada agar bisa diproses seperti tenun ikat yang akan mendapatkan hak kekayaan intelektual pada tahun depan,”katanya.
Merciana Dominika Jone, Kepala Kanwil Kemenkuham NTT mengatakan Ende kaya akan potensi kekayaan intelektual namun saat ini yang baru diajukan hanya kekayaan intelektual tenun ikat.
“Ende itu banyak potensi tetapi tidak diproses untuk dipatenkan,” katanya.
Merciana mengatakan pelaku usaha mesti mendorong ini karena jika tidak dipatenkan maka akan direbut oleh orang lain. Selain itu jika hak kekayaan intelektual sudah diurus maka harganya akan berbeda.
“Contoh kopi Golulada itu enak tetapi belum urus IG maka harganya juga begitu saja dan pasarannya hanya di sini saja. Siapa yang daftar Patenkan maka dia adalah pemegang hak,” katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando