LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 59 Kepala Desa (Kades) di daerah itu hasil Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak 2018.
Acara tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati Mabar Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Rabu (19/6/ 2024).
Sebelumnya masa jabatan kepala desa di Indonesia 6 tahun, namun regulasi yang terbaru bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, yaitu Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam sambutannya Bupati Edi, antara lain mengatakan, momen perpanjangan masa jabatan kades ini diharapkan dapat menuntaskan semua pembangunan di desanya yang belum tuntas, yang semuannya berujung pada kesejahteraan masyarakatnya.
Dari 59 Kades yang dikukuh itu, seorang di antaranya telah meninggal dunia, dan 2 lainnya mengundurkan diri karena ikut calon legislatif (caleg) 2024. Dari keduanya, seorang di antaranya terpilih jadi anggota dewan (DPR), sedangkan seorang lainnya tidak, suara tak mencukupi.
Bupati Edi mengingatkan para kades yang dikukuhkan masa jabatannya itu supaya taat azas. Hargai seluruh tahapan APBDes di masing- masing desa, jangan abaikan proses terkait aplikasi. Agar APBD 2025 nanti tidak mengalami kendala.
Para kades yang dikukuhkan, juga diharapkan kehadiran kalian di desa masing- masing benar-benar tampil untuk menyelesaikan masalah, bukan sebaliknya sebagai pembuat masalah.
Tidak hanya itu, para Kades juga diminta menciptakan stabilitas, menjaga suasana/kondisi desa masing-masing. Apalagi Mabar adalah daerah pariwisata super premium. Para tamu butuh keamanan dan kenyamanan kondusif.
Bupati Edi yang juga Ketua DPW Partai Nasdem NTT itu mendorong para kades di Mabar supaya optimalkan potensi sumber pendapatan di desa masing-masing. Data semua obyek pajak yang belum didata, tegasnya.
Hadir saat itu Wakil Bupati Mabar Yulianus Weng, Sekda Mabar Fransiskus Sales Sodo, Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko, serta lain-lain. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando