Pemkab dan DPRD Manggarai Barat Tetapkan 4 Perda - FloresPos Net

Pemkab dan DPRD Manggarai Barat Tetapkan 4 Perda

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) dan DPRD setempat sepakat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ke 4 Ranperda yang disepakati untuk ditetapkan jadi Perda Mabar 2024 itu, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/ 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12/ 2013 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar. Dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kesepakatan dimaksud terjadi pada sidang paripurna ke 12 DPRD Mabar. Paripurna terbuka untuk umum itu berlangsung di ruang rapat utama dewan setempat di Labuan Bajo, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga :  Dua Siswa SMAK Syuradikara Juara Olimpiade Sains Nasional, Sekolah Berikan Penghargaan

Hadir Bupati Edistasius Endi, Wakil Bupati Yulianus Weng dan jajaran Pemkab Mabar serta Wakil rakyat setempat. Sidang dipimpin Wakil Ketua I dewan setempat Darius Angkur, didampingi Ketua Martinus Mitar.

Paripurna diawali penyampaian laporan Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mabar terhadap hasil pembahasan 4 Ranperda. Ketua Bapemperda Yosef Suhardi.

Kemudian disusul pemandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Mabar atas hal yang sama (4 Ranperda) yang berlangsung di tempat yang sama pula.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-80 Panitia Gelar Lomba Gasing, Gelo dan Balap Karung

Pendapat akhir tak hanya datang dari Dewan, tetapi juga disuarakan oleh Pemkab Mabar. Sebab, ke 4 Ranperda yang disepakati jadi Perda tersebut ada yang diusul oleh legislatif (DPRD Mabat), dan ada pula yang diusul Pemkab Mabar).

Dari keempat Ranperda tersebut 3 di antaranya merupakan usulan Pemkab Mabar (Ranperda 1-3), dan 1 lainnya Ranperda inisiatif DPRD Mabar (Ranperda 4).

Namun keempat Ranperda itu terlebihdahulu diasistensi lagi ke Pemprov NTT sebelum ditetapkan menjadi Perda. *

Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Puluhan Putra Terbaik Flobamora Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas Provinsi NTT Periode 2026-2031
Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa
Keuskupan Maumere Siap Selenggarakan Kegiatan Nusra Youth Day Ketiga
BPOLBF dan BPS Manggarai Barat Perkuat Ekosistem Pariwisata Berbasis Data
Nusra Youth Day di Keuskupan Maumere Akan Dihadiri Ratusan OMK Dari 9 Keuskupan
Mediasi Pelapor dan Tersangka Oleh Polda NTT di Polres Sikka Terkait Perkara Pidana, Bukan Konflik Agraria
Mediasi dan Restorative Justice Gagal Capai Kata Sepakat, PT. Krisrama Siap Lanjutkan Proses Hukum
Musda IKAL Sukses, Romo Rony Neto Wuli Kembali Pimpin IKAL Lemhamnas NTT
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:39 WITA

Puluhan Putra Terbaik Flobamora Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas Provinsi NTT Periode 2026-2031

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:52 WITA

Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:23 WITA

Keuskupan Maumere Siap Selenggarakan Kegiatan Nusra Youth Day Ketiga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:15 WITA

BPOLBF dan BPS Manggarai Barat Perkuat Ekosistem Pariwisata Berbasis Data

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:01 WITA

Nusra Youth Day di Keuskupan Maumere Akan Dihadiri Ratusan OMK Dari 9 Keuskupan

Berita Terbaru