Pemkab dan DPRD Manggarai Barat Tetapkan 4 Perda - FloresPos Net

Pemkab dan DPRD Manggarai Barat Tetapkan 4 Perda

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) dan DPRD setempat sepakat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ke 4 Ranperda yang disepakati untuk ditetapkan jadi Perda Mabar 2024 itu, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/ 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12/ 2013 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar. Dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kesepakatan dimaksud terjadi pada sidang paripurna ke 12 DPRD Mabar. Paripurna terbuka untuk umum itu berlangsung di ruang rapat utama dewan setempat di Labuan Bajo, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga :  SDI Beiposo Juara Futsal Spensa Bajawa Cup VI 2024

Hadir Bupati Edistasius Endi, Wakil Bupati Yulianus Weng dan jajaran Pemkab Mabar serta Wakil rakyat setempat. Sidang dipimpin Wakil Ketua I dewan setempat Darius Angkur, didampingi Ketua Martinus Mitar.

Paripurna diawali penyampaian laporan Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mabar terhadap hasil pembahasan 4 Ranperda. Ketua Bapemperda Yosef Suhardi.

Kemudian disusul pemandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Mabar atas hal yang sama (4 Ranperda) yang berlangsung di tempat yang sama pula.

Baca Juga :  Dua Orang Penerima Ganti Rugi Diduga Bukan Warga dari 3 Desa Lokasi Waduk Lambo

Pendapat akhir tak hanya datang dari Dewan, tetapi juga disuarakan oleh Pemkab Mabar. Sebab, ke 4 Ranperda yang disepakati jadi Perda tersebut ada yang diusul oleh legislatif (DPRD Mabat), dan ada pula yang diusul Pemkab Mabar).

Dari keempat Ranperda tersebut 3 di antaranya merupakan usulan Pemkab Mabar (Ranperda 1-3), dan 1 lainnya Ranperda inisiatif DPRD Mabar (Ranperda 4).

Namun keempat Ranperda itu terlebihdahulu diasistensi lagi ke Pemprov NTT sebelum ditetapkan menjadi Perda. *

Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan
Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende
‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap
Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya
IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek
Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa
Pesan Sabinus Nabu Bagi Wisudawan Wisudawati Unipa: Jangan Menjadi Strawberry Generation
Pesan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa: Kita Hidup di Era Pergeseran Yang Sangat Cepat
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WITA

Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WITA

Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:33 WITA

IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:09 WITA

Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa

Berita Terbaru