LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) dan DPRD setempat sepakat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ke 4 Ranperda yang disepakati untuk ditetapkan jadi Perda Mabar 2024 itu, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/ 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12/ 2013 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar. Dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kesepakatan dimaksud terjadi pada sidang paripurna ke 12 DPRD Mabar. Paripurna terbuka untuk umum itu berlangsung di ruang rapat utama dewan setempat di Labuan Bajo, Selasa (11/6/2024).
Hadir Bupati Edistasius Endi, Wakil Bupati Yulianus Weng dan jajaran Pemkab Mabar serta Wakil rakyat setempat. Sidang dipimpin Wakil Ketua I dewan setempat Darius Angkur, didampingi Ketua Martinus Mitar.
Paripurna diawali penyampaian laporan Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mabar terhadap hasil pembahasan 4 Ranperda. Ketua Bapemperda Yosef Suhardi.
Kemudian disusul pemandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Mabar atas hal yang sama (4 Ranperda) yang berlangsung di tempat yang sama pula.
Pendapat akhir tak hanya datang dari Dewan, tetapi juga disuarakan oleh Pemkab Mabar. Sebab, ke 4 Ranperda yang disepakati jadi Perda tersebut ada yang diusul oleh legislatif (DPRD Mabat), dan ada pula yang diusul Pemkab Mabar).
Dari keempat Ranperda tersebut 3 di antaranya merupakan usulan Pemkab Mabar (Ranperda 1-3), dan 1 lainnya Ranperda inisiatif DPRD Mabar (Ranperda 4).
Namun keempat Ranperda itu terlebihdahulu diasistensi lagi ke Pemprov NTT sebelum ditetapkan menjadi Perda. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando