Pemkab dan DPRD Manggarai Barat Tetapkan 4 Perda

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) dan DPRD setempat sepakat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ke 4 Ranperda yang disepakati untuk ditetapkan jadi Perda Mabar 2024 itu, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/ 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12/ 2013 tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar. Dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kesepakatan dimaksud terjadi pada sidang paripurna ke 12 DPRD Mabar. Paripurna terbuka untuk umum itu berlangsung di ruang rapat utama dewan setempat di Labuan Bajo, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga :  Dua Pekan Siaga Erupsi Gunung Lewotobi di Flotim, Tidak Ada Posko Siaga Darurat di Lokasi Bencana

Hadir Bupati Edistasius Endi, Wakil Bupati Yulianus Weng dan jajaran Pemkab Mabar serta Wakil rakyat setempat. Sidang dipimpin Wakil Ketua I dewan setempat Darius Angkur, didampingi Ketua Martinus Mitar.

Paripurna diawali penyampaian laporan Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mabar terhadap hasil pembahasan 4 Ranperda. Ketua Bapemperda Yosef Suhardi.

Kemudian disusul pemandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Mabar atas hal yang sama (4 Ranperda) yang berlangsung di tempat yang sama pula.

Baca Juga :  KPU Manggarai Timur Gelar Pleno Rekapitulasi Selama Dua Hari

Pendapat akhir tak hanya datang dari Dewan, tetapi juga disuarakan oleh Pemkab Mabar. Sebab, ke 4 Ranperda yang disepakati jadi Perda tersebut ada yang diusul oleh legislatif (DPRD Mabat), dan ada pula yang diusul Pemkab Mabar).

Dari keempat Ranperda tersebut 3 di antaranya merupakan usulan Pemkab Mabar (Ranperda 1-3), dan 1 lainnya Ranperda inisiatif DPRD Mabar (Ranperda 4).

Namun keempat Ranperda itu terlebihdahulu diasistensi lagi ke Pemprov NTT sebelum ditetapkan menjadi Perda. *

Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus
Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:18 WITA

Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Rabu, 16 April 2025 - 18:17 WITA

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA